Beraksi di Bali, Tiga Pelaku Tipu Ratusan Calon Pekerja
Ditreskrimsus Polda Bali menahan tiga tersangka terkait pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Bali. Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati terkait tawaran gaji besar bekerja di luar negeri.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tiga tersangka kasus perdagangan orang ditangkap aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Modus pelaku adalah menawari pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra, di Denpasar, Selasa (20/6/2023), mengatakan, para pelaku terlibat dalam dua kasus. Korbannya diperkirakan mencapai 310 orang.
Dari pelaku berinisial MAG (34), korban tercatat 280 orang. Sedangkan dalam kasus yang melibatkan AK (50) dan istrinya, EY (50), ada 30 korban.
”Tersangka menjanjikan pengiriman serta penempatan calon pekerja di luar negeri. Namun, mereka tidak memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI),” kata Ranefli.
Kasus yang melibatkan MAG terjadi pada 2021. Dia menawarkan pekerjaan di Jepang. Calon pekerja yang berminat diminta membayar sejumlah uang.
Setelah mendaftar dan membayar, calon pekerja migran Indonesia (PMI) kemudian mengikuti pelatihan. Janjinya, pekerja akan berangkat pada Agustus 2022.
Akan tetapi, semua tinggal janji. MAG lantas dilaporkan ke polisi oleh salah satu calon pekerja pada Desember 2022.
”Korban yang sudah melapor sebanyak 17 orang. Perusahaan ini juga memberangkatkan pekerja ke Malaysia menggunakan izin kunjungan wisata,” kata Ranefli.
Ranefli menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Alasannya, MAG diduga bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, tersangka AK dan EY adalah pengelola serta bendahara sebuah yayasan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja di Kota Denpasar. Mereka merekrut 30 calon PMI sejak Maret 2021.
Para tersangka juga menawarkan pekerjaan di luar negeri. Gajinya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Namun, sebelum berangkat, calon pekerja harus membayar biaya pemberangkatan terlebih dahulu.
”Mereka dilaporkan calon pekerja. Saat ditangkap, tersangka ada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Ranefli.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga bakal dijerat Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang membujuk orang lain melakukan kejahatan.
”Masyarakat diminta mewaspadai iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan segala fasilitas ditanggung,” ujarnya.