Lebih dari 5.000 pil sapi atau Yarindo berhasil diamankan polisi dari tiga pelaku di Kabupaten Magelang. Pil Yarindo biasa disukai kalangan pelajar.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Jajaran Polresta Magelang menunjukkan sejumlah barang bukti sabu yang bershasil disita dari pelaku, Selasa (13/6/2023).
MAGELANG, KOMPAS — Tiga tersangka, yaitu LDW (23), DP alias K (19), dan PSW alias G (27), dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota Magelang karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, yaitu pil Yarindo atau yang biasa dikenal sebagai pil sapi. Bersama dengan penangkapan mereka, polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari 5.000 pil Yarindo.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besor Kota Magelang Komisaris Besar Ruruh Wicaksono mengatakan, berdasarkan pengakuan mereka, pil Yarindo dari dua tersangka bersumber dari stok yang dimiliki dari tersangka LDW. Adapun LDW mengaku mendapatkan pil itu dari tetangganya, F, yang sekarang belum diketahui keberadaannya.
”Saat ini, pelaku F masih dalam proses pencarian,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Dari tersangka LDW, polisi menyita 4.480 pil Yarindo. Dari tersangka DP diamankan barang bukti berupa pil Yarindo 80 butir dan dari tersangka PSW polisi berhasil menemukan dan mengamankan 1.022 pil Yarindo. Tersangka DP mengaku mendapatkan pil dari PSW, sedangkan pelaku PSW mengaku mendapatkan pil tersebut dari LDW.
Dua tersangka DP dan PSW mengedarkan pil Yarindo dalam kemasan plastik. Satu kemasan palstik berisi tiga butir pil itu dijual Rp 10.000, satu kemasan berisi lima butir pil dijual Rp 15.000, dan satu kemasan berisi 10 butir pil dijual Rp 30.000. Tersangka PSW juga menjual kemasan berisi 100 pil Yarindo dengan harga Rp 250.000.
Sementara itu, LDW menjual satu toples berisi 1.000 pil Yarindo dengan harga Rp 2 juta serta menjual kemasan berisi 10 butir pil Yarindo dengan harga Rp 25.000 per kemasan.
Dengan harganya yang relatif murah, Ruruh mengatakan, pil Yarindo biasanya banyak disukai, dikonsumsi sebagai obat penenang oleh kalangan pelajar di sekolah-sekolah. Namun, tiga tersangka ini mengaku mengedarkan pil itu kepada rekan dan lingkungan teman-teman dekatnya saja.
Saat ini, pelaku F masih dalam pencarian.
Tiga tersangka ini dinyatakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Ketiganya adalah warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Keterlibatan tiga pelaku ini diketahui berdasarkan laporan dari warga, yang sebelumnya menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di daerah perbatasan Kabupaten Magelang-Temanggung, tepatnya di Desa Ngabesan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Menerima titipan
Tersangka LDW mengaku bahwa ini menjadi kali pertama dirinya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Hal ini pun juga tidak dilakukan atas inisiatifnya.
”Saya hanya menerima titipan (dari F),” ucapnya. Untuk satu kali penitipan pil Yarindo ini, dia sudah mendapatkan komisi Rp 200.000.
Suami LDW saat ini juga masih menjalani hukuman penjara karena juga terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang. Adapun vonis hukuman bagi suami LDW adalah satu tahun penjara.
Selain obat-obatan terlarang, Polresta Magelang juga berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dua orang tersebut adalah YW alias GDK (42) dan DP (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dari dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 236 gram sabu dan 46 pil ekstasi.
Dua pelaku ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Bagi salah satu pelaku, YW, ini merupakn kali keempat dirinya tersangkut dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jika tiga kali sebelumnya sebatas menjadi pengguna, kali ini dia menjadi pengedar.