logo Kompas.id
NusantaraPenjual Daring Samarkan Pil...
Iklan

Penjual Daring Samarkan Pil Terlarang sebagai Vitamin K

Seorang tersangka pengguna dan pengedar psikotropika di Temanggung mengaku mendapatkan pil Yarindo dari penjual di salah satu situs belanja daring. Pil itu disamarkan sebagai vitamin K.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Tersangka pengguna dan pengedar pil Yarindo, Dwi Tri Zunianto (tengah), dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Temanggung, Jateng, Senin (30/5/2022).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Tersangka pengguna dan pengedar pil Yarindo, Dwi Tri Zunianto (tengah), dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Temanggung, Jateng, Senin (30/5/2022).

TEMANGGUNG, KOMPAS — Dwi Tri Zunianto (24), warga Desa Salamsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar psikotropika berupa pil Yarindo, Berdasarkan pengakuannya, dia terbiasa memesan dan membeli obat tersebut melalui sebuah situs belanja daring yang disamarkan oleh penjualnya sebagai vitamin K.

Hal itu diungkapkan Dwi yang dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Temanggung, Senin (30/5/2022). Dwi menuturkan, ia dua kali membeli pil itu dari orang yang sama. Penjual tersebut sebenarnya tidak secara jujur atau terang-terangan mengaku menawarkan pil Yarindo. Di situs belanja daring itu, yang bersangkutan mengaku dirinya menjual vitamin K.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000