Penjual Daring Samarkan Pil Terlarang sebagai Vitamin K
Seorang tersangka pengguna dan pengedar psikotropika di Temanggung mengaku mendapatkan pil Yarindo dari penjual di salah satu situs belanja daring. Pil itu disamarkan sebagai vitamin K.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Dwi Tri Zunianto (24), warga Desa Salamsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar psikotropika berupa pil Yarindo, Berdasarkan pengakuannya, dia terbiasa memesan dan membeli obat tersebut melalui sebuah situs belanja daring yang disamarkan oleh penjualnya sebagai vitamin K.
Hal itu diungkapkan Dwi yang dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Temanggung, Senin (30/5/2022). Dwi menuturkan, ia dua kali membeli pil itu dari orang yang sama. Penjual tersebut sebenarnya tidak secara jujur atau terang-terangan mengaku menawarkan pil Yarindo. Di situs belanja daring itu, yang bersangkutan mengaku dirinya menjual vitamin K.
Di laman belanja daring tersebut memang tidak ditampilkan foto pil. Foto-foto yang ada hanya menampilkan kemasan obat dalam botol plastik berwarna putih, tanpa label apa pun. Tanpa ada keterangan apa-apa, menurut dia, penjual tersebut memang sulit dikenal sebagai penjual psikotropika.
Namun, berdasarkan panduan informasi dari rekan-rekannya, tersangka bisa dengan mudah menemukan penjual tersebut. ”Kata teman-teman saya, penjual vitamin K itulah orang yang biasa menjual psikotropika,” ujarnya.
Tersangka Dwi dibekuk di rumahnya di Desa Salamsari, Jumat (8/4/2022) sore. Dalam penangkapannya, jajaran Polres Temanggung juga menyita satu bungkus plastik berisi 370 pil Yarindo dan 64 plastik kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil Yarindo.
Sebelumnya, tersangka mengaku membeli 1.000 pil Yarindo dengan harga Rp 500.000. Kemudian, setiap 10 pil tersebut biasa dijualnya dengan harga Rp 25.000. Pil tersebut biasa dijual tersangka kepada teman-temannya di kampung.
Selain Dwi, jajaran Polres Temanggung juga membekuk seorang pengguna dan pengedar pil Yarindo lainnya, yakni M Joko Setiyawan (31). Tersangka adalah warga Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik kayu lapis di Kecamatan Kranggan.
Jika tersangka Dwi biasa membelinya secara daring, tersangka Joko membeli pil tersebut dari rekannya. ”Saya biasa membeli dari teman, sesama karyawan pabrik, dan biasa menjualnya juga kepada teman-teman lain di pabrik,” ujarnya. Tersangka Joko ditangkap di pabrik tempatnya bekerja, Selasa (24/5/2022).
Selain menjual, tersangka juga biasa mengonsumsinya sendiri di sela-sela aktivitas bekerja di pabrik. Dia beralasan mengonsumsi pil berbahaya itu dapat membantu menahan kantuk saat menjalani giliran bekerja malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Ajun Komisaris Bambang Sulistyo mengatakan, baik tersangka Joko maupun Dwi dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti keterangan tersangka Dwi yang mengaku mendapatkan pil tersebut secara daring, Bambang mengatakan, pihaknya segera mencari tahu siapa pemilik akun penjualan tersebut.