Atasi Problem Anak Putus Sekolah, Kuota PPDB Jateng Ditambah
Pemerintah Provinsi Jateng menyiapkan kuota 3 persen dari daya tampung dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ini untuk anak putus sekolah. Ini merupakan bagian dari program pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah kuota pada penerimaan peserta didik baru tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan tahun ajaran 2023/2024. Penambahan kuota itu saalah satunya untuk mengakomodasi anak-anak yang putus sekolah akibat persoalan ekonomi.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, jumlah anak putus sekolah di wilayah tersebut mencapai 16.910 orang. Dari jumlah tersebut, ada 6.399 anak-anak usia 15-18 tahun atau masuk jenjang SMA/SMK.
Anak-anak putus sekolah tersebut berasal dari 17 wilayah di Jateng yang masuk Kabupaten Kemiskinan Ekstrem, seperti Wonosobo, Pemalang, Magelang, Kebumen, Banjarnegara, dan Wonogiri. Selain itu, sebagian berasal dari Banyumas, Purbalingga, Brebes, Grobogan, Banyumas, Cilacap, Blora, Demak, Rembang, Sragen, dan Klaten.
”Dalam rangka penanganan anak putus sekolah atau anak tidak sekolah, kami berupaya menambah daya tampung siswa dalam PPDB SMA/SMK. Selain mengembalikan mereka ke sekolah, ini juga sekaligus menjadi bagian dari upaya besar penanggulangan kemiskinan di Jateng,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah, Selasa (13/6/2023).
Uswatun mengatakan, tahun ini daya tampung PPDB SMA/SMK di Jateng sebanyak 225.701 kursi. Jumlah ini meningkat 7.920 kursi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 217.781 kursi.
Menurut Uswatun, penyebab anak tidak sekolah atau putus sekolah mayoritas karena faktor ekonomi. Untuk itu, ke depan, Pemprov Jateng akan mengetatkan kebijakan nihil pungutan bagi siswa di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Syamsudin Isnaini mengatakan, PPDB SMA/SMK di Jateng ada empat jalur yang bisa ditempuh. Empat jalur itu ialah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan prestasi.
Untuk tingkat SMA, kuota penerimaan untuk jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung. Seleksi jalur ini dilakukan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik. Sementara pada jalur prestasi, daya tampung yang disiapkan maksimal 20 persen.
Sementara itu, untuk peserta didik yang seleksi lewat jalur perpindahan tugas orangtua, disiapkan kuota 5 persen dari daya tampung. Adapun untuk jalur afirmasi, daya tampung yang disiapkan sebesar 20 persen.
Syamsudin menuturkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin, anak putus sekolah, anak panti asuhan, dan anak yatim/piatu. Untuk siswa dari keluarga miskin, jumlah daya tampung yang disiapkan sebesar 13 persen, anak putus sekolah 3 persen, anak panti asuhan 2 persen, dan anak yatim/piatu 2 persen.
Pada PPDB SMK, jalur prestasi menyiapkan daya tampung minimal 75 persen dan jalur zonasi minimal 10 persen. Untuk jalur afirmasi, kuota yang disiapkan sebesar 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak tenaga kesehatan 2 persen, anak panti asuhan 2 persen, dan anak putus sekolah atau tidak sekolah 3 persen.
”Untuk anak putus sekolah itu, datanya sudah masuk melalui data sistem PPDB. Nanti sudah ada data berdasarkan nama dan alamatnya. Andaikata tidak ada, di laman resmi PPDB Jateng sudah disiapkan formulir yang bisa diunduh, terus diisi nama dan identitas lengkap, ditandatangani kepala desa dan camat, terus formulir itu tinggal dibawa ke sekolah,” tutur Syamsudin.
Daring
Pada Senin (12/6/2023), Pemerintah Provinsi Jateng meluncurkan laman resmi PPDB tahun ajaran 2023/2024. Dalam acara tersebut, para calon peserta didik dan orangtua atau wali diajak turut menjajal laman tersebut. Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin berharap PPDB dilakukan dengan sistem daring supaya prosesnya transparan dan masyarakat bisa turut memantau.
Yasin mengingatkan para petugas yang menangani PPDB agar menjaga integritas. Keluhan-keluhan dari masyarakat diharapkan bisa diatasi dengan terbuka. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman yang timbul dalam proses tersebut.
”Diajak komunikasi, (saat) ada kesalahan memasukkan (pilihan jalur), misalnya ingin masuk jalur prestasi, tapi keliru jalur zonasi sehingga tertolak di awal, tidak perlu khawatir. Sampaikan saja keluhan itu ke sekolah,” ucap Yasin.