15.483 Petani Rumput Laut di NTT Menginginkan Ganti Rugi Penuh atas Pencemaran Laut Timor
Ribuan petani rumput laut di NTT minta ganti rugi penuh atas uang kompensasi dari perusahaan pencemaran Laut Timor, PTTEP Australasia. Tidak boleh untuk yayasan tertentu.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 15.483 petani rumput laut di Rote Ndao dan Kabupaten Kupang menuntut hak penuh atas konpensasi kerugian yang mereka alami akibat tumpahan minyak pada 2009 di Laut Timor. Perusahaan pengeboran minyak, PTTEP Australasia, bersedia membayar total kerugian Rp 2,02 triliun. Kemenangan gugatan petani rumput laut ini berlangsung di Pengadilan Federal Australia, di Sydney.
Koordinator Petani Rumput Laut Kabupaten Kupang, Albert Gilon, di Kupang, Minggu (11/6/2023), mengatakan, tahun 2009 terjadi tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang menimbulkan bencana di perairan itu.
Tumpahan ini akibat human error oleh perusahaan yang berkantor pusat di Thailand, PTTEP Australasia, dalam operasi pengeboran minyak di laut Australia.
Tumpahan minyak itu berlangsung 74 hari, sebelum PTTEP mengatasi kebocoran itu. Dampak dari pencemaran paling dirasakan masyarakat di wilayah Laut Timor akibat gelombang laut. Petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao mengalami kerugian luar biasa, selain kematian sejumlah biota laut.
Rumput laut gagal panen selama hampir delapan tahun, terhitung 2010-2018. Petani pun kesulitan mendapatkan penghasilan, kecuali bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Pendidikan anak-anak pun mengalami kendala.
Sejak saat itu, para petani rumput laut melakukan aksi protes. Protes itu ditanggapi pemerintah dengan membentuk tim khusus penanganan pencemaran laut Timor. Tim ini beranggotakan unsur pemerintah, TNI/Polri, aparatur desa, petani rumput laut, nelayan, dan LSM. Hasil investigasi lapangan, versi pemerintah tidak jelas sampai hari ini.
Realisasi pencairan dana penggantian para petani rumput laut akan terealisasi Agustus 2023. Kami minta agar dalam kasus ini tidak ada pemotongan dari pihak mana pun. (Gilon)
Namun, petani rumput laut tetap bergerak menghubungi sejumlah pihak, terutama dukungan dari donator dan pengacara di Australia. Atas perjuangan itu, 15.483 petani rumput laut, korban tumpahan minyak Montara terbantu.
Tanpa biaya
”Sebanyak 15.483 petani rumput laut ini tidak mengeluarkan biaya apa pun, menandatangi kerja sama dengan para pengacara yang tergabung dalam Maurice Blackburn Lawyers Australia dan perusahaan pendana selaku donator untuk mengadvokasi dalam gugatan massal Montara atas nama petani,” kata Gilon.
Perjanjian itu mengatur kesepakatan yang mengikat atas pembagian kompensasi antara para petani rumput laut dengan perusahaan pendana dan para pengacara bila gugatan itu berhasil. Pengadilan Federal Australia di Sydney berhasil memenangi gugatan itu senilai Rp 2,02 triliun. Setiap petani mendapatkan hak 6.000 dollar Australia-7.000 dollar Australia. Jumlah yang diterima setiap petani tergantung besarnya kerusakan.
Bagian yang diperoleh para petani rumput laut ini tidak boleh diambil atau dipotong pihak lain, baik Pemerintah RI maupun LSM lokal, seperti Yayasan Peduli Timor Barat. ”Yayasan itu sudah bertemu masyarakat, Pemkab Rote dan Pemkab Kupang, meminta 10 persen dari bagian yang harus diperoleh para petani. Kami tidak mau seperti itu. Kami harus dapat bagian penuh,” kata Gilon.
Senin, 21 November 2022, PTTEP bersedia mengganti rugi uang sebagai kompensasi atas pencemaran itu senilai 192,5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 2,02 triliun. Kesediaan perusahaan ini setelah putusan Pengadilan Federal Australia. Gugatan dilayangkan 19 Maret 2021.
”Pencairan dana penggantian para petani rumput laut akan terealisasi Agustus 2023. Kami minta agar dalam kasus ini tidak ada pemotongan dari pihak mana pun,” kata Gilon.
Saat itu, Pengadilan Federal Australia menyebutkan, tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia telah menimbulkan kerugian material dan kematian serta hilangnya mata pencarian petani rumput laut dan nelayan.
Dana senilai Rp 2,02 triliun itu, 30 persen untuk donator yang membiayai perkara dan 17 persen untuk pengacara. Pembagian sesuai kesepakatan awal dengan kegiga pihak. Tidak ada pembagian untuk Yayasan Timor Barat (YTB).
Penjabat Kepala Desa Daurendale, Pantai Baru, Rote, Sepri Sina mewakili petani rumput laut di desa itu mengatakan, masyarakat dan pemerintah desa berkeberatan dengan pembagian 10 persen tersebut. Sejak awal kesepakatan dengan donator dan pengacara tidak tercantum soal itu.
Ketua YTB Ferdi Tanoni kepada wartawan mengatakan, yayasan itu berjuang sejak awal kejadian pencemaran Laut Timor oleh perusahan milik PTT Exploration and Production Thailand, 2009. YTB menyurati Pemerintah RI, pihak PTTEP, dan Pemerintah Australia soal kerusakan Laut Timor akibat pencemaran tersebut.
”Saya sudah bertemu para petani rumput laut, dan setiap pemda membahas soal ini. Jerih payah yayasan ini cukup besar sejak awal kasus sampai keputusan Pengadilan Federal Australia. Kalau tidak sampai 10 persen, berapa pun terserah petani. Ini bukan pemaksaan, tetapi kerelaan,” katanya.