Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika divonis seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya divonis penjara 18 tahun.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
MIMIKA, KOMPAS - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua Tengah. Keluarga korban mengapresiasi putusan itu.
Putusan bagi Roy Howay, Andre Pudjianto Lee, dan Dul Umam itu dikatakan hakim ketua Putu Mahendra. Putu didampingi dua hakim anggota, Muhammad Khusnul Zainal dan Riyan Ardy.
”Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban. Menjatuhkan vonis penjara seumur hidup,” kata Putu Mahendra di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (6/6/2023)
Selain tiga terdakwa itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada Rafles Lakasa. Rafles divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana itu.
Sebelumnya, semua pelaku terlibat pembunuhan di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Identitas empat korban, yakni, Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Semua korban adalah warga Nduga.
Bukan hanya mereka yang terlibat. Ada lima anggota TNI AD yang ikut serta.
Mereka adalah Mayor Helmanto Dakhi, Prajurit Satu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw. Semua telah divonis bersalah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Saat beraksi, pelaku berbohong telah menyiapkan dua pucuk senjata api yang akan dibeli para korban senilai Rp 250 juta. Mereka lalu membunuh dan memutilasi tubuh para korban.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung. Mayat itu lantas dibuang ke Sungai Pigapu.
Putu mengatakan, empat terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena terlibat pembunuhan berencana
Selain itu, Andre, Roy dan Dul Umam juga didakwa Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Hal itu merujuk pada ulah mereka yang membakar mobil para korban.
Gustaf Kawer, kuasa hukum keluarga korban dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua mengapresiasi putusan hakim dan tuntutan JPU. Ia menyatakan, keluarga korban menerima putusan hakim karena sesuai dengan fakta hukum.
Gustaf menilai, dakwaan pasal bagi empat terdakwa sangat komprehensif. Putusan hakim juga dirasakan telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
”Kami menyampaikan terima kasih bagi majelis dan pihak kejaksaan. Kami berharap tiada ada lagi upaya hukum untuk meringankan vonis penjara bagi empat terdakwa,” harap Gustaf.