logo Kompas.id
NusantaraTiga Terdakwa Kasus Mutilasi...
Iklan

Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika divonis seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya divonis penjara 18 tahun.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Roy Marthen Howay, salah satu terdakwa divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Pengadilan Negeri Timika, Papua Tengah, Selasa (6/6/2023).
DOKUMENTASI KETUA PAHAM PAPUA GUSTAF KAWER

Roy Marthen Howay, salah satu terdakwa divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Pengadilan Negeri Timika, Papua Tengah, Selasa (6/6/2023).

MIMIKA, KOMPAS - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua Tengah. Keluarga korban mengapresiasi putusan itu.

Putusan bagi Roy Howay, Andre Pudjianto Lee, dan Dul Umam itu dikatakan hakim ketua Putu Mahendra. Putu didampingi dua hakim anggota, Muhammad Khusnul Zainal dan Riyan Ardy.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000