Dua Napi Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi dari Lapas Padang
Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, menjadi otak penyelundupan dan pengedaran 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi. Indikasi keterlibatan petugas lapas diselidiki.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Dua narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Padang, Sumatera Barat, menjadi otak penyelundupan dan pengedaran 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi di provinsi ini. Pihak lapas tengah menyelidiki keterlibatan petugas dalam membantu menyelundupkan ponsel ilegal yang digunakan para napi dalam beraksi.
Kedua warga binaan Lapas Kelas II A Padang itu adalah Nanda Dwi Yandra (29) dan Mawardi (28). Keduanya merupakan napi kasus narkotika. Nanda berperan sebagai pengendali orang yang menjemput dan mengedarkan narkotika, sedangkan Mawardi berperan sebagai orang yang mencarikan penyuplai.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Brigadir Jenderal (Pol) Sukria Gaos, Rabu (31/5/2023), mengatakan, keterlibatan dua narapidana itu terungkap dari operasi penindakan penyelundupan narkotika di Jorong Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, Sumbar, 24 Mei 2023.
Pada 24 Mei pagi, BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Sumbar. Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Payakumbuh kemudian menyisir kendaraan yang datang dari arah Pekanbaru pukul 20.30.
Tim gabungan menghentikan mobil Mitsubishi Xpander hitam yang dicurigai mengangkut narkotika. Namun, kendaraan itu kabur dari pengejaran petugas. Beberapa menit berselang, petugas menemukan mobil tersebut masuk parit di Jorong Balai Rupih dalam keadaan kosong.
”Para tersangka melarikan diri. Namun, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dua bungkus (1.997,52 gram) dan enam paket besar pil ekstasi oranye sebanyak 6.000 butir di dalam mobil,” kata Gaos, dalam jumpa pers di Padang.
Dia melanjutkan, tim gabungan BNN yang dibantu personel kepolisian dan warga sekitar mencari keberadaan tersangka di perkebunan dan persawahan. Satu tersangka, Dimas Zulfikar (21), akhirnya tertangkap. Dari pengakuan Zulfikar, ia menjemput sabu dari penyuplai di Pekanbaru bersama rekannya, Doris Adha Putra (29) dan Dedi Satria.
Tim BNNP Sumbar kemudian melanjutkan pencarian. Doris yang merupakan pemimpin penyelundupan sabu di lapangan akhirnya ditangkap di Lampung, Senin (29/5/2023), setelah sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. ”Kami masih memburu Dedi Satria alias Tedi,” ujar Gaos.
Dari penangkapan kedua tersangka lapangan itulah terungkap keterlibatan dua napi di Lapas Kelas IIA Padang. Kedua napi tersebut mengendalikan pengedaran narkotika itu dari balik sel menggunakan alat komunikasi ilegal di lapas atau ponsel selundupan.
”Nanda meminta Mawardi untuk mencarikan penyuplai narkotika. Setelah dapat, Nanda meminta Doris untuk menjemput, kemudian mengedarkan sabu di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan, dan sekitarnya,” kata Gaos.
Kepala Lapas Kelas II A Padang Era Wiharto menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki dari mana kedua napi tersebut mendapatkan ponsel ilegal. Sejauh ini, lapas sudah menerapkan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) dengan razia. Pengawasan dilakukan sedemikian rupa, mulai dari layanan di ruang kunjungan, sampai pintu gerbang I dan II, portir, serta geledah badan.
”Ternyata masih ada ponsel yang masuk. Kami mengindikasikan memang ada petugas yang terlibat dengan penyelundupan ponsel yang dimiliki kedua pelaku (napi) ini,” kata Era di kantor BNNP Sumbar.
Era melanjutkan, pihaknya segera memeriksa kedua napi seusai dikembalikan ke lapas. Jika memang ada petugas yang terlibat dalam penyelundupan ponsel, akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.
Era menambahkan, kedua napi sudah dites urine, tetapi hasilnya negatif. Artinya, mereka tidak mengonsumsi narkotika di lapas. Narkotika yang mereka kendalikan diedarkan di luar lapas.
Terkait aksi kedua napi ini, ia sudah berdiskusi dengan kepala divisi permasyarakatan dan kepala kantor wilayah Sumbar Kementerian Hukum dan HAM. ”Mungkin mereka (Nanda dan Mawardi) akan kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Era.
Sementara itu, salah satu tersangka, Doris, mengaku sudah dua kali menyelundupkan dan mengedarkan narkotika dari Pekanbaru ke Sumbar. Sama seperti aksi kedua, aksi pertama juga melibatkan dua rekannya. Pada aksi pertama, narkotika jenis sabu diedarkan di Bukittinggi.
”Upahnya besar, Rp 15 juta, untuk 1 kg sabu. Sudah berhasil sekali, tetapi uangnya belum dibayar. Katanya (Nanda), dibayarkan sekalian dengan ini, tetapi gagal,” kata Doris, yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel dan pedagang cilok dan telur gulung.
Warga asal Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Agam, itu mengatakan, dalam beraksi, ia dan kawan-kawan menggunakan mobil rental. Biaya operasional ditanggung oleh Nanda. ”Nanti biaya ini dipotong dari upah,” ujar Doris, yang berjalan pincang akibat tembakan senjata api di betis kirinya.