logo Kompas.id
NusantaraPengedaran Ganja 105 Kg...
Iklan

Pengedaran Ganja 105 Kg Digagalkan di Sumbar, Napi Ikut Terlibat

Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menggagalkan pengedaran ganja seberat 105 kg dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka berstatus narapidana.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca

Plt Kepala BNNP Sumatera Barat Komisaris Besar Hindra (tengah) didampingi Kepala BNNK Pasaman Barat dan Kepala Seksi Intel BNNP Sumbar Irwandi menjelaskan pengungkapan tiga kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 105 kg di kantor BNNP Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Selasa (4/10/2022). Ada sembilan tersangka dalam tiga kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat di Pasaman Barat dan Pasaman selama 20-27 September 2022.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Plt Kepala BNNP Sumatera Barat Komisaris Besar Hindra (tengah) didampingi Kepala BNNK Pasaman Barat dan Kepala Seksi Intel BNNP Sumbar Irwandi menjelaskan pengungkapan tiga kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 105 kg di kantor BNNP Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Selasa (4/10/2022). Ada sembilan tersangka dalam tiga kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat di Pasaman Barat dan Pasaman selama 20-27 September 2022.

PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sumbar dan BNN Kabupaten Pasaman Barat menggagalkan upaya pengedaran ganja seberat 105 kilogram dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus-kasus itu berstatus narapidana.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000