Pengedaran Ganja 105 Kg Digagalkan di Sumbar, Napi Ikut Terlibat
Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menggagalkan pengedaran ganja seberat 105 kg dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka berstatus narapidana.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sumbar dan BNN Kabupaten Pasaman Barat menggagalkan upaya pengedaran ganja seberat 105 kilogram dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus-kasus itu berstatus narapidana.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Sumbar Komisaris Besar Hindra di Padang, Selasa (4/10/2022), mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap pada 20 September dan 27 September 2022. Total barang bukti ganja yang dipasok dari Aceh dan Sumatera Utara itu sebanyak 98 paket besar dengan bobot sekitar 105 kg.
”Wilayah Sumbar ini jalur empuk bagi para bandar untuk mengedarkan narkotika,” kata Hindra, dalam jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, padang, Selasa.
Pada kasus pertama, 20 September, pukul 13.00, tim gabungan menangkap MR (19) dan AP (26) sebagai kurir. Mereka ditangkap saat mengangkut 40 paket ganja seberat 39,945 kg dari Aceh dengan minibus di Jalan Malampah menuju Padang Sawah, Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Pasaman.
Selanjutnya, pada kasus kedua, 27 September, pukul 02.00, tim gabungan menangkap FDS (19) dan SR (19) di Jalan Raya Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat. Kedua kurir itu kedapatan mengangkut dua paket ganja seberat 8,02 kg dari Payakumbuh dengan sepeda motor.
Pada kasus ketiga, 27 September, pukul pukul 06.00, tim gabungan menangkap AR (31), MPF (18), dan GA (23). Mereka ditangkap saat mengangkut 56 paket ganja seberat 56,86 kg dari Panyabungan, Sumatera Utara, dengan minibus di Jalan Pilubang, Jorong Rumah Nan XXX, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry menjelaskan, selain AR, MPF, dan GA sebagai kurir, tim gabungan juga menangkap ABR (43), MN (25), dan DRP (37) narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung.
”ABR dan MN pemilik dari 56 paket ganja yang dibawa AR dkk, sedangkan DRP pengendali (pengedaran) paket ganja tersebut,” kata Irwan.
Hindra menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap keterlibatan pihak lapas dalam kasus ini. Namun, biasanya napi yang mengendalikan pengedaran narkotika itu memanfaatkan rekan sesama napi yang akan bebas dalam waktu dekat untuk mendapat akses komunikasi.
"Mereka menggunakan napi-napi yang akan bebas yang punya kemudahan untuk memanfaatkan fasilitas lapas, seperti belanja dan kerja bakti di luar lapas. Mereka dimanfaatkan mantan napi untuk memperjualbelikan telepon seluler di dalam lapas,” katanya.
Tersangka GA mengaku, awalnya ia tidak tahu diminta mengangkut ganja. Sopir travel dan truk ini diajak menyopiri kedua rekannya tanpa mempertanyakan hendak melakukan apa. ”Saya baru tahu saat di Panyabungan, barang yang dimuat ternyata ganja. Saya terpaksa ikut karena tak punya uang Rp 1.000 pun untuk pulang,” katanya.
Ancaman hukuman
Atas perbuatan tersebut, tersangka MR, AP, dan FDS dikenakan Pasal 115 Ayat 2 Juncto 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.
Tersangka SR dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kemudian, tersangka AR, MPF, dan GA dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya, pidana seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Adapun tersangka AR, DRP, dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.