Berkas Penganiayaan Achiruddin dan Anaknya Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Sumut
Berkas kasus penganiayaan oleh tersangka Aditya Hasibuan dan ayahnya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin, dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumut. Pada kasus gudang solar ilegal, Achiruddin juga ditetapkan jadi tersangka.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Aditya Hasibuan (19) dan ayahnya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Selain kasus penganiayaan, Achiruddin juga telah ditetapkan jadi tersangka kasus gudang solar ilegal.
”Berkas perkara kasus penganiayaan oleh Aditya dan Achiruddin telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, Selasa (30/5/2023).
Yos mengatakan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan dan membawa kasus itu ke pengadilan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap temannya, Ken Admiral (19), terjadi pada akhir Desember 2022. Namun, penanganannya mandek selama empat bulan di kepolisian. Kasus itu baru mendapat perhatian setelah video penganiayaan tersebar di media sosial pada Selasa (25/4).
Dalam video itu, Aditya tampak menendang, memukul, dan meludahi Ken yang terkapar di lantai. Achiruddin tampak berdiri menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya Ken. Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu. Penyidik Polda Sumut menetapkan Aditya dan Achiruddin sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.
Pada Selasa (3/5), Achiruddin juga dihadapkan pada Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumut atas kasus penganiayaan itu. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Solar ilegal
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kepolisian juga telah menetapkan Achiruddin sebagai tersangka kasus gudang solar ilegal. Gudang solar yang dikelola PT Almira Nusa Raya itu berada di dekat rumah Achiruddin. Keberadaan gudang solar ilegal itu diketahui saat penyidik menggeledah rumah Achiruddin dalam kasus penganiayaan.
Selain Achiruddin, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Almira Edy dan petugas lapangan bernama Parlin. Hadi menyebut, penyidik sudah memasang garis polisi di gudang solar itu. ”Aktivitas di gudang solar juga sudah dihentikan total,” kata Hadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Teddy Marbun menyebut, Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar ilegal itu. Dari pengakuan Achiruddin, dia menerima Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar itu. Gudang solar ilegal diduga beroperasi sejak 2018.
”Penerimaan uang Rp 7,5 juta per bulan baru pengakuan tersangka AH (Achiruddin). Kami masih terus menyelidiki kasus ini,” kata Teddy.
Teddy menyebut, tiga tersangka kasus gudang solar ilegal diduga melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka mengangkut, menyimpan, dan memperdagangkan bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha.
Saat dilakukan penggeledahan gudang solar, ditemukan dua tangki masing-masing berkapasitas 16.000 liter. Polisi juga menemukan sejumlah drum besi dan drum plastik di gudang solar yang berada di Jalan Karya Dalam yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah Achiruddin.
Kasus itu masih terus didalami untuk melihat sejauh mana keterlibatan Achiruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.