logo Kompas.id
NusantaraPolda Bali Tetapkan Lima...
Iklan

Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Proses reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung, Bali, dilakukan tanpa izin dan dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan. Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) didampingi Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Made Witaya (tengah) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menunjukkan foto-foto reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023), di Markas Polda Bali, Kota Denpasar.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) didampingi Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Made Witaya (tengah) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menunjukkan foto-foto reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023), di Markas Polda Bali, Kota Denpasar.

DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Proses reklamasi di lahan seluas 2,2 hektar itu dilakukan tanpa izin dan dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat (26/5/2023) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000