Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Proses reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung, Bali, dilakukan tanpa izin dan dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan. Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Proses reklamasi di lahan seluas 2,2 hektar itu dilakukan tanpa izin dan dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat (26/5/2023) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023), menjelaskan, lima tersangka itu adalah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). GMK merupakan pengusaha yang memerintahkan reklamasi, sedangkan MS adalah pelaksana proyek reklamasi itu.
Sementara itu, IWDA adalah pimpinan desa adat Ungasan yang membuat berita acara persetujuan proyek reklamasi. Adapun KG dan T merupakan pengusaha yang mengerjakan proyek reklamasi tersebut.
Satake memaparkan, lima tersangka itu dijerat sejumlah pasal secara berlapis, misalnya Pasal 75 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke 1 E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 36 Ayat 1 UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 69 juncto Pasal 61 Huruf A UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. ”Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun (penjara), maka belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Satake.
Kasus reklamasi di Pantai Melasti itu dilaporkan Pemerintah Kabupaten Badung ke Polda Bali sejak Juni 2022. Awalnya, Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pengecekan di kawasan pantai tersebut pada 20 Juni 2022.
Dari hasil pengecekan, petugas mendapati gundukan batu kapur yang masuk ke wilayah perairan Pantai Melasti. Pengurukan pantai itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Oleh karena itu, pada 28 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung kemudian melaporkan kasus reklamasi itu ke Polda Bali.
Kepala Subdirektorat 2 Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Witaya mengatakan, berdasarkan pengukuran oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, luas area reklamasi itu mencapai 2,2 hektar. Dia menambahkan, menurut rencana, lahan reklamasi digunakan sebagai fasilitas klub pantai (beach club) dan bangsal nelayan.
Proses pengurukan area itu menggunakan dana sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan sebesar Rp 4,2 miliar. Namun, proses reklamasi itu dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.
Kasus reklamasi di Pantai Melasti itu dilaporkan Pemerintah Kabupaten Badung ke Polda Bali sejak Juni 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Suryanegara mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, Satpol PP Kabupaten Badung akan mengawasi lokasi reklamasi di Pantai Melasti agar tidak terjadi pelanggaran lain.
”Terkait lahan reklamasi itu, kami menunggu putusan pengadilan karena saat ini dinyatakan masih status quo,” kata Suryanegara.