Penemuan Mayat di Selokan Terungkap, Tujuh Orang di Semarang Jadi Tersangka
Jasad dari Roffi Teguh Prakhoso (27) ditemukan di dalam selokan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Roffi merupakan korban penganiayaan oleh lima orang. Saat masih sekarat, ponsel milik Roffi dicuri dua orang.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Misteri penemuan mayat tanpa identitas di sebuah selokan di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (28/5/2023) terungkap. Mayat itu merupakan korban penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh tujuh orang dari dua kelompok berbeda. Semua pelaku telah diringkus polisi.
Minggu pagi, warga di sekitar Tawangsari digegerkan dengan adanya penemuan mayat pria di sebuah selokan. Penemuan itu bermula ketika seorang petugas keamanan penasaran dengan adanya satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sejak Minggu dini hari. Saat mendekati sepeda motor tersebut, petugas keamanan itu terkejut karena melihat tubuh manusia di dalam selokan yang tak jauh dari tempat sepeda motor itu diparkir.
”Yang melihat pertama kali teman saya. Terus dia memanggil kami semua. Saat itu, posisi tubuh (korban) berdiri, tapi kepalanya sudah menunduk. Awalnya kami panggil-panggil, tapi (korban) tidak menyahut, jadi kami langsung lapor ke polisi,” ucap Masta, salah satu petugas keamanan di Kelurahan Tawangsari, Senin (29/5/2023).
Jasad tubuh pria itu lalu diangkat oleh petugas kepolisian dibantu sukarelawan. Dari pemeriksaan awal diketahui korban sudah tidak bernapas serta ada luka-luka di tubuhnya. Korban lantas dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi, Kota Semarang.
”Di tempat kejadian perkara, kami tidak menemukan kartu identitas dan ponsel milik korban. Sepeda motor yang berada di sekitar korban juga tidak ada nomor polisinya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Semarang Barat Komisaris Andre Bachtiar.
Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut dan luka di bagian kepala. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui, korban adalah Roffi Teguh Prakhoso (27), warga Kecamatan Semarang Utara.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi mendapati fakta bahwa korban dianiaya oleh lima orang di wilayah Kelurahan Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara. Lima orang tersebut ialah Dony Riyanto (46), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka Pradana (23), dan Irfan (24). Kelimanya ditangkap pada Minggu malam di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Semarang Timur.
Korban yang sedang kesakitan di pinggir jalan malah menjadi korban pencurian.
”Kelima orang ini melukai korban dengan senjata tajam di bagian perut dan kepala. Setelah para pelaku meninggalkan korban, korban diduga bangun, kemudian mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di Kelurahan Tawangsari, korban diduga sudah tidak kuat sehingga berhenti di pinggir jalan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Korban pencurian
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban yang sedang kesakitan di pinggir jalan malah menjadi korban pencurian. Pelaku pencurian itu adalah Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Keduanya warga Kecamatan Semarang Barat.
”Saat dua orang ini sampai, korban masih hidup. Mereka sempat menanyai korban, tapi korban tidak bisa menjawab, hanya meringis kesakitan. Bukannya menolong korban, dua orang ini malah mengambil ponsel korban, lalu meninggalkan korban begitu saja,” imbuh Irwan.
Menurut Irwan, kelompok pelaku penganiayaan dan kelompok pelaku pencurian tidak saling mengenal. Dua kelompok itu juga tak mengenal korban.
Para pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati dengan korban. Menurut para pelaku, korban meludahi mobil yang ditumpangi oleh lima pelaku penganiayaan saat melintas di Kelurahan Tambaklorok pada Sabtu (27/5/2023). ”Ludahnya mengenai saya, kemudian saya minta supaya korban dikejar,” ujar salah seorang pelaku.
Akibat perbuatannya, Dony, Bagas, Danuri, Ganesha, dan Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kelima orang itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Dedit dan Slamet juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berkelompok dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Selain itu, dua orang tersebut juga dijerat dengan Pasal 531 KUHP tentang tidak menolong orang yang dalam kondisi bahaya dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan.