logo Kompas.id
NusantaraKetua DPD Gerindra Sultra...
Iklan

Ketua DPD Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Tambang Rp 34 Miliar

Tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama ke sejumlah rekening. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 2 menit baca
Kantor Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (4/8/2022).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kantor Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (4/8/2022).

KENDARI, KOMPAS — Petugas Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Sultra Andi Ady Aksar sebagai tersangka penggelapan. Ia diduga menggelapkan dana perusahaan tambang tempatnya bernaung sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi. Pengurus daerah masih berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait kasus ini.

”Berdasarkan alat bukti yang ditemukan setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu AAA, yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Fitrayadi di Kendari, Jumat (19/5/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000