Ketua DPD Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Tambang Rp 34 Miliar
Tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama ke sejumlah rekening. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Petugas Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Sultra Andi Ady Aksar sebagai tersangka penggelapan. Ia diduga menggelapkan dana perusahaan tambang tempatnya bernaung sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi. Pengurus daerah masih berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait kasus ini.
”Berdasarkan alat bukti yang ditemukan setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu AAA, yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Fitrayadi di Kendari, Jumat (19/5/2023).
Menurut Fitrayadi, kasus ini bermula dari laporan salah satu komisaris di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pada November 2022. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AAA yang merupakan direktur utama di perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel tersebut telah melakukan penggelapan dana.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan ini. Sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan. Berjalan beberapa bulan, kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, tutur Fitrayadi, tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT KKP ke sejumlah rekening. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Dana dipindahkan ke rekening pribadi, rekening istri tersangka, dan sejumlah rekening lainnya. Kami masih menelusuri kasus ini. Jika ada alat bukti, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Masih menunggu arahan pusat. (Safarullah)
Saat ini, kata Fitrayadi, pihaknya belum mengambil keterangan AAA sebagai tersangka. Sebab, tersangka beralasan sedang berada di Jakarta. ”Minggu depan kami akan jadwalkan pemeriksaan ulang,” katanya.
Andi Ady Aksar saat dihubungi tidak banyak berkomentar. ”Nanti kami akan konferensi pers. Saat ini saya sedang ada acara,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra terkait kasus yang menjerat Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ini.
”Kami telah laporkan ke DPP. Masih menunggu arahan pusat,” jawabnya singkat.