logo Kompas.id
NusantaraKetika Hakim Jatuhkan Hukuman ...
Iklan

Ketika Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Pertama di Sulteng

Hukuman kebiri yang dijatuhkan majelis hakim di PN Buol bukan sekadar menjadi hukuman kebiri pertama di Sulawesi Tengah. Ini juga gambaran keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
· 4 menit baca
Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).

Baharuddin Kasim (45) hanya bisa terdiam saat majelis hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, membacakan putusan hukuman untuknya dan mengetuk palu sidang pada Kamis (11/5/2023). Ayah bejat yang dipidana akibat melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya ini tak mengajukan banding.

Dengan tegas, majelis hakim yang dipimpin Agung Dian Syahputra menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun kepada Baharuddin dan juga hukuman kebiri kimia. Terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 1 miliar yang akan diganti hukuman enam bulan kurungan jika denda tak dapat dibayar.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000