Polisi Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal. Polisi menahan seorang tersangka. Pasien, yang mendatangi tempat praktik aborsi ilegal, berasal dari berbagai usia, bahkan ada yang masih berusia pelajar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menahan IKAW (53), seorang bergelar dokter gigi yang justru membuka praktik aborsi ilegal. Tersangka IKAW sudah dua kali terpenjara gara-gara perbuatan yang sama, yakni berpraktik pengguguran kandungan secara ilegal.
Menurut polisi, pasien yang pernah mendatangi tempat IKAW membuka praktik aborsi ilegal itu ada yang masih berusia pelajar sekolah menengah atas. Perihal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers perihal pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal, yang menyeret IKAW, di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/5/2023).
IKAW memiliki gelar sarjana kedokteran gigi. Namun, tersangka tidak berpraktik sesuai profesinya. Bahkan, tersangka pernah terpenjara sampai dua kali akibat kasus yang sama, yakni, membuka praktik aborsi tanpa izin. Terakhir, IKAW dihukum penjara selama enam tahun pada 2009 sehingga tersangka IKAW disebut residivis dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
”Senin tanggal 8 Mei 2023, tim Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek lokasi kediaman tersangka dan mendapatkan tersangka baru selesai (berpraktik) dengan satu pasiennya,” kata Ranefli didampingi Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko dan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Ketut Ekajaya, Senin (15/5).
Bukan dokter gigi
Keterangan polisi menyebutkan, tersangka IKAW tidak berprofesi sebagai dokter gigi. IKAW dinyatakan tidak juga berpraktik dokter dan bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia. Perihal itu dibenarkan Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali I Made Sudarmaja, yang dikonfirmasi secara terpisah, Senin (15/5).
Lebih lanjut Ranefli menerangkan, terungkapnya kasus praktik aborsi ilegal itu bermula dari informasi yang diterima tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali tentang keberadaan praktik aborsi yang dijalankan IKAW.
Polisi kemudian mengecek informasi itu dan melacaknya sampai mendapatkan nama tersangka, yang diketahui tinggal di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Pasien yang ditanganinya terakhir sebelum digerebek berusia 21 tahun dan yang bersangkutan ditemani pacarnya.
Proses penelusuran informasi itu, menurut Ranefli, berlangsung sekitar dua minggu sampai polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya mengungkap praktik aborsi ilegal dan menangkap IKAW di Dalung, Kuta Utara, pada Senin (8/5).
Saat polisi menggerebek tempat praktik IKAW pada Senin (8/5), polisi mendapatkan tersangka baru selesai menggugurkan kandungan seorang pasien. IKAW mengaku kembali melayani praktik aborsi itu sejak 2020.
Sejak 2020 itu, menurut tersangka, sudah 20 orang yang digugurkan kandungannya. Akan tetapi, dalam buku yang ditemukan polisi di tempat praktik IKAW di Dalung, tempat praktik tersangka diduga sudah didatangi lebih banyak pasien.
Polisi mendapatkan pula peralatan kuretase dan obat-obatan di tempat praktik IKAW, termasuk seperangkat peralatan USG dan dipan. Semua barang, yang ditemukan di tempat praktik IKAW itu, termasuk uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta, disita sebagai barang bukti untuk perkara aborsi ilegal itu.
Dari pengakuan IKAW kepada polisi, pasien yang mendatanginya tidak hanya dari Bali, tetapi juga dari luar daerah Pulau Dewata. Pasien yang datang untuk aborsi berasal dari berbagai kalangan, bahkan ada yang masih berusia pelajar sekolah menengah atas dan ada pula yang masih kuliah. Tersangka mengaku kembali membuka praktik aborsi dengan alasan merasa kasihan terhadap pasiennya.
”Pasien yang ditanganinya terakhir sebelum digerebek berusia 21 tahun dan yang bersangkutan ditemani pacarnya,” kata Ranefli dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
Adapun IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Perbuatan tersangka, menurut Ranefli, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pelanggaran atas Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat 2 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ranefli menegaskan, tersangka diancam dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana paling lama 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.