Gagalkan Tawuran Remaja di Indramayu, Seorang Polisi Jadi Korban Pembacokan
Kasus tawuran di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menelan korban. Kali ini, Brigadir Kepala Sugiono, anggota polisi, menjadi korban pembacokan saat hendak menggagalkan tawuran antar-remaja.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
—
Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu bermula saat anggota Kepolisian Sektor Sukra mendapatkan info rencana tawuran di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Rabu (10/5/2023) pukul 01.00. Kabar itu tersebar di media sosial.
”Dari penyelidikan di medsos, ada kelompok remaja mengundang kelompok lainnya dengan live streaming (siaran langsung),” ujar Fahri dalam konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jumat (12/5). Setelah mengetahui hal itu, sejumlah polisi langsung berpatroli di wilayah tersebut.
Di lokasi, petugas melihat ada lebih kurang 20 remaja yang diduga hendak tawuran. Beberapa di antaranya bahkan memegang senjata tajam.
”Satu petugas, Bripka Sugiono, berhasil mengamankan dua orang remaja. Tetapi, salah satu tersangka berinisial MA (19) memukulnya menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Akibatnya, kepala anggota Polsek Sukra itu terluka dan mengucurkan darah. Petugas kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat. Korban luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan 12 jahitan.
”Saat ini, kondisi anggota kami sudah lebih baik dan rawat jalan,” katanya.
Adapun lima terduga pelaku tawuran ditangkap polisi. Dari lima orang, tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Mereka adalah MA, tersangka pembacokan, serta SRP (16), pelajar, dan WLO (18) yang membawa senjata tajam.
Ketiganya merupakan warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berbatasan dengan Kecamatan Sukra. Polisi kini menahan mereka di Polres Indramayu. Polisi juga menyita dua parang dengan ukuran masing-masing 160 sentimeter dan 78 cm serta 2 celurit.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk intensitas pelaku melakukan tawuran. Tersangka, katanya, melukai polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. Menurut Fahri, petugas telah sesuai standar operasional prosedur saat menjalankan tugas, seperti membawa senjata api.
”Cuma, tindakan ini (pembacokan) kan dinamis di lapangan. Petugas pun sudah melakukan penghadangan. Tapi, kan pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya. Bripka Sugiono, yang telah 17 tahun bertugas, termasuk anggota berprestasi. Ia pernah mendapat penghargaan dari Kapolres Indramayu.
Fahri berjanji akan menindak tegas pelaku tawuran di Indramayu. Pihaknya juga telah berupaya mencegah tawuran melalui patroli, termasuk pada malam hari. ”Bahkan, sudah membuahkan hasil, seperti tawuran yang digagalkan. Tapi, memang kalau dibilang (tawuran) masih ada, masih ada,” ujarnya.
Akhir Maret lalu, misalnya, tawuran remaja pecah di Kecamatan Anjatan. Dalam kejadian yang sempat ramai di media sosial itu, tampak sejumlah remaja memegang senjata tajam. Seperti di Anjatan, lanjutnya, tawuran di Sukra juga melibatkan beberapa pelajar dan anak muda yang putus sekolah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Muhammad Hafid Firmansyah menambahkan, sejumlah pelaku tawuran di Sukra bahkan ada yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. ”Mereka mendapatkan senjata tajam itu dari belanja online,” ucapnya.
Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan/atau Pasal 356 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun enam bulan penjara. Adapun SRP dan WLO dapat dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.