AKBP Achiruddin Dipecat dari Polisi, Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan
AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Polda Sumut. Dia juga menjadi tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19).
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan. Dia juga menjadi tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19), terhadap Ken Admiral (20) sebagaimana viral di media sosial.
”Dia (Achiruddin) seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai penganiayaan itu. Namun, fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (3/5/2023).
Achiruddin menjalani Sidang Kode Etik Polri pada Selasa secara tertutup. Achiruddin menghadiri langsung sidang tersebut dengan pakaian dinas. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Panca mengatakan, Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 8, 12, dan 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Ada dasar yang memberatkan. Yang utama dia membiarkan kejadian. Kedua, ada lima pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sebelumnya sudah pernah dilakukannya. Di Polri, tiga saja pelanggaran kode etik dilakukan PTDH,” ujar Panca.
Penganiayaan oleh Aditya terhadap temannya, Ken, terjadi pada akhir Desember 2022. Namun, penanganannya mandek selama empat bulan di kepolisian. Kasus itu diproses setelah video penganiayaan tersebar di media sosial pada Selasa (25/4/2023) sore.
Dia seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai penganiayaan itu. Namun, fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
Dalam video itu, Aditya tampak menendang, memukul, dan meludahi Ken yang terkapar di lantai. Achiruddin tampak berdiri menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya Ken. Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu. Penganiayaan terjadi di depan rumah mewah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan.
”Saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” kata Panca.
Panca mengatakan, Achiruddin juga akan menjalani proses hukum pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembiaran seseorang dalam keadaan sengsara khususnya keadaan maut atau sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP.
Pengacara keluarga Ken, Irwansyah Putra Nasution, mengatakan, mereka berterima kasih atas putusan yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada Achiruddin. ”Keluarga juga berharap, di tingkat banding majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan dan kasus lain yang dilakukan Achiruddin masih terus berjalan di Polda Sumut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menyelidiki dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di dekat rumah Achiruddin. Di gudang itu terdapat dua tangki minyak berkapasitas 16.000 liter dan sejumlah drum besi dan plastik.
Hadi mengatakan, gudang solar ilegal itu milik PT Almira Nusa Raya yang diduga bekerja sama dengan Achiruddin. ”Kami sudah memeriksa sejumlah pejabat PT Almira dan telah menggeledah kantornya di Jalan Mustang Villa Polonia. Namun, Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian,” kata Hadi.
Natsir Kongah dari Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, mereka memblokir rekening Achiruddin dan anaknya untuk mendalami dugaan pencucian uang. Ada transaksi puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak sesuai dengan profil Achiruddin. ”Ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari dua rekening itu,” kata Natsir.