logo Kompas.id
NusantaraRegulasi Tingkat Nasional...
Iklan

Regulasi Tingkat Nasional Dinilai Banyak Mendegradasi Hak-hak Buruh

Serikat buruh dan pekerja menggelar dialog dengan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat, Senin (1/5/2023). Serikat buruh menilai, regulasi di tingkat nasional banyak mendegradasi hak-hak buruh.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0JD12fhY3XdDQsqLlGLUla3xmpU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F01%2Fbecba2bb-ae0e-4019-84dc-6bd3d3de8992_jpg.jpg

PONTIANAK, KOMPAS — Serikat buruh dan pekerja menggelar dialog dengan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat, Senin (1/5/2023). Serikat buruh menilai, regulasi di tingkat nasional banyak mendegradasi hak-hak buruh.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, dalam dialog memperingati Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023), di Pontianak, menuturkan, regulasi di tingkat nasional saat ini sudah banyak mendegradasi hak-hak buruh pekerja. Ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan, pihaknya melakukan gugatan kelompok (class action) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000