PONTIANAK, KOMPAS — Serikat buruh dan pekerja menggelar dialog dengan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat, Senin (1/5/2023). Serikat buruh menilai, regulasi di tingkat nasional banyak mendegradasi hak-hak buruh.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, dalam dialog memperingati Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023), di Pontianak, menuturkan, regulasi di tingkat nasional saat ini sudah banyak mendegradasi hak-hak buruh pekerja. Ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan, pihaknya melakukan gugatan kelompok (class action) di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Nanti akan ada lagi class action di MK,” ujarnya.
Pemerintah mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Beberapa contoh yang didegradasi, misalnya, terkait jaminan pesangon, jaminan pensiun, masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan tenaga kerja alih daya dilegalkan selama-lamanya.
”Kalau dulu, hanya dua kali, boleh diperpanjang satu kali,” ujarnya.
Hak cuti juga didegradasi dalam regulasi saat ini. Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU No 06/2023 tentang Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Sebab, sangat berdampak pada hak-hak normatif pada pekerja buruh.
”Jika tidak dihapus, sekarang dengan mudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Suherman.
Suherman juga mengungkapkan kondisi buruh di perkebunan kelapa sawit Kalbar. Buruh harian lepas di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalbar banyak yang belum mendapatkan jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Cari solusi
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, dialog tersebut mencari solusi dari permasalahan para buruh dan pekerja, terutama bagaimana menjaga hubungan dunia usaha, pekerja, dan pemerintah.
”Kritik dan saran merupakan hal biasa karena memang harus dibuka bersama dalam dialog sehingga terpetakan berbagai aspek mengenai perburuhan,” ujarnya.
Edi juga mengatakan, solusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak pun segera dilaksanakan. Contohnya penganggaran dalam peningkatan kapasitas para pekerja dan buruh berupa pelatihan-pelatihan sebagaimana masukan dari serikat buruk dan pekerja. Dengan demikian, kualitas para pekerja terus meningkat, pada akhirnya meningkatkan pendapatan.
Menanggapi masukan-masukan dari serikat buruh dan pekerja di Kalbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menuturkan, May Day selalu dijadikan momentum perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan buruh. Ia mengakui, ada banyak hal yang masih perlu ditingkatkan.
Baca juga: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi
Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar segera dilakukan. Sebagai contoh, keinginan serikat buruh untuk adanya pelatihan peningkatan kapasitas. Ada juga usulan bimbingan struktur skala upah.
Jika tidak dihapus, sekarang dengan mudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
”Kami sudah mulai melakukan sejak tahun lalu bimbingan teknis penetapan struktur skala upah. Tujuannya agar pelaku usaha dapat menerapkan struktur skala upah kepada karyawan agar antara karyawan yang masa kerjanya satu tahun berbeda dengan masa kerja yang sudah beberapa tahun,” ujar Manto.
Terkait usulan yang bukan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, usul-usul dari serikat buruh dan pekerja akan disampaikan kepada pemerintah pusat guna diperjuangkan bersama. Ada beberapa kendala dalam merevisi regulasi yang telah dibuat pemerintah pusat.
Salah satunya yang disampaikan serikat buruh dan pekerja agar UU Cipta Kerja dibatalkan beberapa segmen, khususnya di kluster ketenagekerjaan. Pihaknya mengakui bahwa beberapa hak buruh yang selama ini sudah baik menjadi berkurang, misalnya hak ketika mereka pensiun perhitungannya menjadi berkurang.
Baca juga: Menyibak Kesejahteraan Buruh Tani