Kontribusi sektor pertanian terhadap kue perekonomian Indonesia menempati posisi kedua setelah industri pengolahan. Namun, buruh tani yang mempunyai andil besar di sektor ini kurang mendapatkan perhatian.
Oleh
ABD HAKIM
Β·5 menit baca
HERYUNANTO
Setiap bulan Mei selalu diramaikan dengan aksi-aksi yang menyuarakan perbaikan nasib buruh. Biasanya mereka memperjuangkan kesejahteraan yang diukur dengan tingkat upah dan hak-hak yang mereka terima. Kebanyakan adalah buruh pabrik dan pekerja lainnya. Bagaimana dengan buruh tani? Apakah mereka juga masuk dalam bingkai buruh dimaksud?
Jika mendengar kata buruh, mungkin kita terbayang para pekerja kasar yang biasanya bekerja di pabrik-pabrik. Atau kita terbayang pada pekerja bangunan, atau pekerja kasar lainnya. Dalam kultur masyarakat Indonesia, buruh dikonotasikan sebagai pekerja kasar yang rendah. Padahal tidak demikian, buruh juga manusia yang ingin hidup sejahtera.
Secara bahasa, kata buruh sebenarnya mempunyai arti yang sama dengan karyawan atau pegawai. Mereka bekerja pada suatu perusahaan, pabrik, atau lainnya untuk mendapatkan balas jasa/upah dari majikannya. Jika seseorang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau majikan, biasanya disebut sebagai pekerja bebas atau pekerja lepas.
Secara umum mereka dibedakan karena keterampilan dan pendidikan yang dimiliki. Biasanya orang yang bekerja dengan keterampilan tinggi dan banyak menggunakan otak disebut buruh/karyawan profesional. Sementara orang yang bekerja lebih banyak menggunakan otot disebut buruh/karyawan kasar. Hal ini juga yang membedakan tingkat upah yang diterima.
Dalam dunia ketenagakerjaan, kedudukan atau status dalam pekerjaan dibagi menjadi lima, yaitu (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh/karyawan tidak tetap, (3) berusaha dibantu buruh/karyawan tetap, (4) buruh/karyawan/pegawai, dan (5) pekerja bebas. Ada juga yang menambahkan pekerja keluarga/tidak dibayar. Selanjutnya untuk nomor (4) dan (5) disebut sebagai pekerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2021, jumlah penduduk 15 tahun ke atas yang bekerja sekitar 131 juta, sebagian besar adalah pekerja, yaitu sebanyak 62,568 juta (47,74 persen). Mereka inilah merupakan unsur penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Begitu pentingnya peran pekerja, bahkan dapat dikatakan pekerja sebagai tulang punggung dan motor penggerak ekonomi di berbagai sektor. Bukan hanya pada industri pengolahan seperti pabrik-pabrik, tetapi semua sektor ekonomi membutuhkan pekerja untuk menjalankan roda perusahaan. Suatu perusahaan tak dapat berjalan dengan baik tanpa digerakkan oleh pekerja.
Peranan pekerja yang sangat penting tersebut haruslah menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selalu memantau perkembangan pekerja dan kesejahteraan mereka. Salah satu upaya untuk itu adalah dengan penentuan upah minimum yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
Upah minimum merupakan standar upah minimum yang harus diterima oleh pekerja, sebagai upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka yang ditetapkan oleh gubernur dalam suatu daerah. Standar upah ini disebut upah minimum regional (UMR), selanjutnya untuk tingkat provinsi disebut UMP dan untuk tingkat kabupaten/kota disebut UMK.
Begitu pentingnya peran pekerja, bahkan dapat dikatakan pekerja sebagai tulang punggung dan motor penggerak ekonomi di berbagai sektor.
Pada kenyataannya, sebagian besar UMR tersebut sangat membantu mereka yang bekerja di industri-industri atau perusahaan-perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja. Biasanya mereka bekerja sebagai tenaga produksi, operator, dan sebagainya. Sebagian besar berada di sekitar daerah perkotaan.
Upah buruh tani
Bagaimana dengan pekerja pertanian? Mereka sebagian besar berada di daerah perdesaan. Apakah UMR dapat diterapkan untuk pekerja di sektor pertanian? Sepertinya pekerja di sektor pertanian luput dari menerapan UMR. Sebagian besar para pengusaha pertanian belum mampu (mau) memberi balas jasa sesuai UMR.
Seperti diketahui bersama bahwa sektor pertanian merupakan penopang ekonomi yang cukup penting. Kontribusi sektor pertanian terhadap kue perekonomian Indonesia cukup besar, menempati posisi kedua setelah industri pengolahan. Hal ini dapat juga diartikan bahwa banyak penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Dari 62,568 juta pekerja yang tersebar pada sektor-sektor ekonomi, 14,74 persen sebagai pekerja sektor pertanian. Mereka sering disebut sebagai buruh tani. Sementara penyerapan pekerja terbesar terjadi pada sektor industri mencapai 18,62 persen. Sektor lain persentasenya masih di bawah dua sektor tersebut.
Walaupun sebagian orang tidak berkecimpung pada sektor pertanian, mereka tetap membutuhkan hasil-hasil pertanian sebagai kebutuhan hidupnya. Dapat dikatakan bahwa selama manusia hidup di dunia ini, bisa dipastikan sangat membutuhkan hasil-hasil pertanian.
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN
Buruh tani menanam padi di persawahan Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/4/2017). Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh tani nasional pada Maret 2017 mencapai Rp 49.473 per hari, naik 0,42 persen dibanding Februari 2017 yakni Rp 49.268,00 per hari.
Begitu pentingnya sektor pertanian dalam keberlangsungan hidup manusia. Namun, tahukah bahwa salah satu komponen yang mempunyai andil cukup besar dalam keberhasilan sektor pertanian adalah buruh/pekerja tani. Mereka sebagian besar tinggal di daerah perdesaan yang bisa jadi kurang mendapat perhatian meskipun pada bulan Mei.
Pada kenyataannya, keberhasilan sektor pertanian tidak selalu seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja tani. Upah mereka masih relatif rendah dibandingkan dengan pekerja pada umumnya. Tingkat kesejahteraan buruh tani masih sangat perlu mendapat perhatian.
Keberhasilan sektor pertanian tidak selalu seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja tani.
Ada 17 sektor dalam struktur ekonomi Indonesia, pekerja tani merupakan penerima upah terendah. Padahal sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Rata-rata upah yang diterima pekerja tani pada Agustus 2021 sebesar Rp 1.388.493. Jauh di bawah rata-rata upah pekerja secara umum yang mencapai Rp 2.443.727.
Rendahnya rata-rata upah yang diterima buruh/pekerja tani, bisa saja karena produktivitas mereka rendah. Pekerjaan yang dilakukan membutuhkan jam kerja yang rendah, karena hanya bekerja pada waktu tertentu. Selain itu, banyak pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
Kondisi yang miris tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu pemikiran dan terobosan yang pro kepada buruh/pekerja tani agar taraf hidup mereka dapat ditingkatkan. Secara klasik para pekerja tani dapat diberikan bantuan yang sifatnya konsumtif dan produktif.
Bantuan konsumtif diperlukan karena mereka sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk kelangsungan hidupnya. Sementara bantuan produktif agar mereka dapat keluar dari belenggu kemiskinan. Bukan hanya bantuan modal usaha, mereka juga perlu peningkatan keterampilan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Hal yang tak kalah penting adalah memutus mata rantai dengan memberikan pendidikan dan keterampilan kepada anak-anak mereka. Dengan pendidikan yang lebih tinggi, diharapkan generasi penerus mereka dapat berinovasi dan mempunyai produktivitas tinggi. Harapannya adalah dapat mengubah dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Memang bukan sesuatu yang mudah untuk mengubah nasib buruh/pekerja tani. Namun, perlu ada upaya dan terobosan menuju arah yang lebih baik.