May Day, Buruh Jateng Bakal Menyuarakan Pencabutan UU Cipta Kerja
Hari Buruh di Jateng bakal diperingati oleh ratusan buruh dengan berdemonstrasi. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan buruh yang saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Polisi bakal mengawal kegiatan tersebut.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Ratusan buruh dari berbagai organisasi akan menggelar aksi memeringati Hari Buruh atau May Daydi Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/5/2023). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai merugikan buruh.
Demonstrasi bakal dimulai pada pukul 13.00, dengan long march dari kawasan Johar menuju Kantor Gubernur Jateng. Ratusan buruh dari Kota Semarang dan sekitarnya itu akan membawa enam tuntutan.
Tuntutan itu adalah pencabutan UU Cipta Kerja, pencabutan aturan terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, dan penolakan Rancangan UU Kesehatan omnibus law. Selain itu, ada juga dorongan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta ajakan memilih presiden 2024 yang pro buruh dan pekerja.
”Yang paling mendesak adalah pencabutan UU Cipta Kerja. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang itu yang menguntungkan kami. Terutama terkait upah, status kepegawaian, dan pesangon,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jateng Aulia Hakim, Minggu (30/4/2023) malam.
Hakim mengatakan, sebelumnya, penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Acuannya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan UU Cipta Kerja, pengaturan upah hanya mengacu pada inflasi saja atau pertumbuhan ekonomi.
”Bagi Jateng yang upah dasarnya tergolong rendah, aturan ini tidak menguntungkan bagi pekerja. Tahun ini, kenaikan upah cuma sekitar 6 persen dari tahun lalu. Bahkan, tahun 2022, kenaikannya cuma 0,67 persen dari tahun sebelumnya. Di saat yang sama, harga-harga kebutuhan pokok naik tinggi,” ucapnya.
Hakim berharap, ke depan upah para buruh bisa meningkat lebih tinggi dari upah minimum Jateng saat ini Rp 1.958.169,69. Upah yang layak bagi buruh dinilai Hakim sangat penting agar keluarga buruh bisa hidup sejahtera.
Menurut Hakim, selama ini keluarga buruh kesulitan mengakses kehidupan dan pendidikan tinggi karena keterbatasan biaya. Padahal, dengan pendidikan yang tinggi ada kesempatan bagi keluarga buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluar dari lingkaran kemiskinan.
”Yang terbaru ada Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong upah sampai dengan 25 persen selama enam bulan dengan alasan krisis ekonomi global. Ini merugikan sekali untuk para buruh. Sudah (upahnya) kecil, masih dipotong 25 persen selama enam bulan,” tuturnya.
Hakim menambahkan, sejak ada UU Cipta Kerja, status kepegawaian para pekerja juga sulit meningkat menjadi pegawai tetap ataupun pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Hampir semua pekerja berstatus sebagai tenaga kontrak.
Hakim kecewa, pemerintah malah melegalkan perekrutan karyawan dengan sistem kontrak yang menempatkan pekerja pada posisi hukum yang lemah.
Adapun terkait pesangon, para pekerja hanya akan mendapatkan setengah dari total upah sebulan jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja. Angka itu dinilai Hakim tidak manusiawi.
Hakim juga menyoroti terkait banyaknya investasi yang masuk ke Jateng. Ke depan, Hakim berharap, Pemerintah Provinsi Jateng lebih selektif dalam menerima investasi.
Sebelum memutuskan untuk menerima investasi, perlu ada perjanjian terkait komitmen investor. Tujuannya, ikut menjamin kesejahteraan pekerja.
”Di Jateng banyak investasi yang masuk, tapi tenaga kerja yang mau diserap tidak ada. Kenapa? Karena mereka pilih kerja di Jabar atau Jatim yang dari segi upah lebih tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, para pekerja rumah tangga (PRT) juga berharap May Day menjadi momentum meningkatkan kesejahteraan mereka. Ketua Serikat PRT Merdeka Nur Khasanah mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi RUU Inisiatif DPR RI pada 21 Maret lalu.
”RUU PPRT jika sudah menjadi UU PPRT akan melindungi PRT ataupun pemberi kerja. UU PPRT dibutuhkan untuk mengakui PRT sebagai pekerja dan memberikan perlindungan baik bagi PRT maupun pemberi kerja,” ujar Nur.
Kawal
Sementara itu, Polda Jateng menjamin bakal mengawal seluruh kegiatan yang berkaitan dengan May Day dengan humanis.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
”Untuk itu, rekan-rekan pekerja silakan menyalurkan aspirasi secara sehat dan konstruktif. Suarakan lewat saluran yang benar sehingga diperoleh solusi yang tepat. Kami berharap seluruh kegiatan berjalan tertib dan lancar,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, Polda Jateng menyiapkan 4.390 personel yang tersebar di seluruh wilayah di Jateng. Adapun 576 personel disiagakan di kantor Polda Jateng untuk digeser sewaktu-waktu jika diperlukan untuk membantu pengamanan di wilayah lain.