64.358 Warga Belum Miliki KTP, Pemkot Jayapura Genjot Perekaman
Tujuh bulan jelang pemilihan umum pada Februari 2024, 64.358 warga Kota Jayapura belum memiliki KTP elektronik. Pemkot Jayapura terus menggenjot perekaman KTP elektronik.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 64.358 warga di Kota Jayapura, Provinsi Papua, belum memiliki KTP elektronik hingga April 2023. Pemerintah Kota Jayapura terus melakukan berbagai upaya untuk menggenjot perekaman KTP elektronik jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo, saat ditemui di Jayapura, Kamis (27/4/2023), mengakui masih terdapat puluhan ribu warga yang belum melaksanakan perekaman KTP elektronik. Cakupan perekaman KTP elektronik di Kota Jayapura pada bulan ini mencapai 79,7 persen.
Raymond memaparkan, jumlah warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik di Kota Jayapura 243.082 orang. Sementara, jumlah warga yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik 307.440 orang.
”Masih tersisa sekitar 20 persen warga yang wajib melakukan perekaman belum memiliki KTP. Seharusnya mereka telah mengurus dokumen kependudukan ketika bermukim di Kota Jayapura selama enam bulan,” kata Raymond.
Raymond menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh wilayah permukiman dan tempat strategis lainnya. Akan tetapi, masih terdapat warga yang belum patuh dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura pun menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik. Kegiatan tersebut, antara lain, membuka pelayanan perekaman KTP di tempat strategis dan pusat keramaian warga pada akhir pekan.
”Kami juga akan melaksanakan pelayanan perekaman KTP elektronik di rumah ibadah. Kami menargetkan pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada awal tahun 2024 telah memiliki KTP elektronik,” kata Raymond.
Ia menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura akan bersinergi dengan pihak terkait dari kepolisian untuk melaksanakan operasi yustisi dalam waktu dekat. Warga yang terjaring dalam operasi yustisi akan dikenai denda Rp 200.000 hingga Rp 300.000 sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura Hardin Halidin mengatakan, pada prinsipnya hak pilih warga tidak boleh terabaikan. Hardin berharap instansi yang berwenang lebih aktif melaksanakan perekaman KTP elektronik untuk warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan juga pemilih dengan disabilitas.
”Dalam konteks menjaga hak pilih warga, Bawaslu Kota Jayapura telah bekerja sama dengan delapan SMA dan satu sekolah luar biasa di Kota Jayapura untuk melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah,” ucap Hardin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Diana Simbiak mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Papua agar segera melaksanakan perekaman KTP elektronik sebagai syarat mengikuti Pemilu 2024. Sebab, cakupan perekaman KTP elektronik di Papua masih di bawah angka 80 persen.
”Hanya warga yang memiliki KTP elektronik dapat mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024. Tidak ada lagi penggunaan surat keterangan untuk memilih bagi warga yang tidak memiliki KTP elektronik,” tambahnya.