Polisi Buru Pelaku Persekusi terhadap Dua Perempuan di Pesisir Selatan
Polres Pesisir Selatan tengah memburu para pelaku persekusi terhadap dua perempuan di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan. Kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pesisir Selatan tengah memburu para pelaku persekusi terhadap dua perempuan di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan. Kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus persekusi ini terungkap setelah video perbuatan viral di media sosial Instagram dan Twitter beberapa hari terakhir. Dalam video, tampak sekelompok warga mengarak dan menceburkan dua perempuan ke pantai pada malam hari. Tidak hanya itu, kedua perempuan itu juga ditelanjangi.
Polisi mengonfirmasi kebenaran kejadian di video tersebut. Korban persekusi adalah ibu rumah tangga WDP (23) dan L (20). Kejadiannya di Kafe Natasya kawasan Pasir Putih Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/4/2023) pukul 23.00.
Kejadian itu bermula dari kedatangan sejumlah warga ke Kafe Natasya. Warga resah terkait aktivitas tersebut yang diduga masih membuka tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan dengan menyediakan jasa lady companion (LC) atau pemandu karaoke/lagu. Kedua perempuan itu dituduh sebagai pemandu karaoke.
”Beberapa pemuda mendatangi Kafe Natasya kemudian menjumpai dua perempuan tersebut. Keduanya dibawa dan digiring ke laut. Disuruh mandi di laut sampai akhirnya ada perbuatan tidak senonoh dilakukan, mulai melucuti pakaian sampai tidak berbusana,” kata Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono, Kepala Polres Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).
Perbuatan tersebut, kata Novianto, juga direkam para pelaku dan disebar ke media sosial. Selain itu, para pelaku juga merusak Kafe Natasya. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
”Kami maraton sejak Senin (10/4/2023) mengidentifikasi lokasi dan para pelaku serta beberapa orang yang berhubungan. Sampai tadi malam kami terus intensif memeriksa beberapa saksi. Sampai akhirnya tadi kami melakukan gelar perkara. Perkara ini akan kami sidik,” ujar Novianto.
Menurut Novianto, penyidik melihat tiga aspek dalam kasus ini. Pertama, terkait persekusi, penyidik akan mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, terkait pembuatan dan penyebaran konten, dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, terkait perusakan kafe, dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Semua tindakan tidak bisa semena-mena, ada konsekuensi hukumnya.
Novianto menyebut, polisi tengah memburu para pelaku. Ia memohon agar seluruh komponen masyarakat, terutama warga sekitar lokasi, membantu memberikan informasi agar kasus segera terungkap dan terselesaikan. ”Saya mohon bantuan. Serahkan orang-orang itu atau kami tidak akan berhenti untuk mencarinya,” ujarnya.
Novianto pun meminta warga agar tidak main hakim sendiri jika melihat sesuatu yang diduga melanggar aturan ataupun maksiat. Terduga pelanggar aturan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena juga punya hak sebagai warga negara. Jika melihat perbuatan diduga melanggar, warga bisa melaporkan kepada polisi ataupun pihak-pihak berwenang untuk menindaknya.
”Jangan main hakim sendiri yang akhirnya malah kebablasan. Semua tindakan tidak bisa sewenang-wenang, ada konsekuensi hukumnya. Kami akan menindak tegas orang yang melanggar konsekuensi hukum tersebut,” ujarnya.
Adapun Kepala Kepolisian Sektor Lengayang Inspektur Satu Gusmanto, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023), mengatakan, saat kejadian itu, pihaknya segera mendatangi lokasi dan melindungi kedua korban dari amukan massa.
”Keterangan yang kami dapatkan, mereka berdua sedang makan di belakang kafe, datanglah beberapa pemuda yang merundung paksa mereka hingga terjadinya kejadian tersebut,” kata Gusmanto.
Secara terpisah, Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Meri Rahmi Yenti mengecam persekusi terhadap kedua perempuan itu. ”Kami mengecam tindakan para pelaku,” ujarnya.
WCC Nurani Perempuan bersama sejumlah organisasi lain, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), pada Kamis ini mengunjungi para korban. ”Kami hendak mendampingi korban,” ujarnya.