Dua pegawai Badan Pengusahaan Batam ditangkap Satgas Mafia Tanah. Mereka menjual kapling siap bangun di lahan yang telah dialokasikan pemerintah kepada perusahaan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Satuan Tugas Mafia Tanah Kepulauan Riau menangkap dua pegawai Badan Pengusahaan Batam yang diduga memalsukan surat tanah dan menjual lahan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Yudi Hermawan, Selasa (11/4/2023), mengatakan, kasus itu berawal dari laporan humas PT Bumi Mas Putra Perkasa yang mengeluh karena lahan mereka diserobot warga. Lahan milik perusahaan itu berada di Kecamatan Tanjung Piayu, Batam.
Menurut Yudi, setelah diselidiki, ternyata ada oknum di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menerbitkan surat kapling siap bangun di lahan itu secara ilegal. Mereka memalsukan tanda tangan Direktur Permukiman BP Batam yang menjabat pada 2010-2015.
”Ini merupakan kasus ketiga yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah pada tahun ini,” kata Yudi.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian menyatakan, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka di antaranya, inisial HA dan S, merupakan pegawai BP Batam yang bekerja di bagian pengamanan dan pengelolaan air.
”Para tersangka menjual lahan seluas 1 hektar dalam kapling siap bangun ukuran 6 meter x 10 meter kepada warga. Satu kapling dijual sekitar Rp 20 juta. Korban yang tertipu ada 34 orang,” ujar Jefri.
Para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ada 800 laporan warga terkait kapling siap bangun yang lahannya tumpang tindih dengan hutan lindung. Diperkirakan sedikitnya 330 hektar hutan lindung di Batam dirambah menjadi kapling siap bangun.
Kapling siap bangun semula adalah program BP Batam untuk merelokasi warga yang menghuni lahan secara ilegal. Program itu telah dihentikan sejak 2016. Namun, hingga kini masih banyak perusahaan bodong dan oknum yang menjual lahan dengan harga murah berkedok program kapling siap bangun.
Untuk mengatasi persoalan lahan, pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Lahan yang terdiri dari polisi, jaksa, dan BPN. Jefri meminta kepada warga untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus terkait lahan kepada aparat berwenang.
Adapun Yudi menyatakan, Satgas Mafia Lahan Kepri telah menangani 3 kasus dan menangkap 10 tersangka sepanjang 2023. ”Ini wujud kehadiran negara utk melindungi masyarakat,” ujarnya.