Terapkan Sistem Digital dan Layanan Terpadu, Waktu Tunggu di Pelabuhan Belawan Ditekan hingga 6,5 Jam
”Dwelling time” berkurang dari rata-rata tiga hari menjadi 6,5 jam. Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Bea dan Cukai menerapkan layanan terpadu, sistem digital, dan pemeriksaan laboratorium di negara asal.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Waktu tunggu barang untuk keluar dari pelabuhan atau dwelling time di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, berkurang dari rata-rata tiga hari menjadi 6,5 jam. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan layanan terpadu, sistem digital, dan pemeriksaan laboratorium di negara asal untuk menekan waktu tunggu.
”Prinsip karantina tetap ditegakkan, tetapi layanan kepada pelaku usaha dilakukan dengan lebih cepat dengan berbagai perbaikan layanan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang saat melakukan patroli lalu lintas komoditas di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Belawan, Medan, Sabtu (8/4/2023).
Bambang, antara lain, memeriksa barang impor yang baru tiba di TPK Pelabuhan Belawan, seperti buah pir, anggur, wijen, dan tusuk sate bambu. Barang itu diimpor dari sejumlah negara, seperti China, India, dan Australia. Bambang juga melihat layanan terpadu antara Badan Karantina Pertanian dengan Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Peti Kemas Belawan.
Bambang mengatakan, berbagai instansi terkait melakukan sejumlah upaya untuk menekan dwelling time sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dwelling time adalah waktu tunggu barang sejak dibongkar dari kapal sampai bisa keluar dari pintu utama pelabuhan.
Sebelum Inpres No 5/2020 dikeluarkan, kata Bambang, rata-rata dwelling time nasional masih di atas tiga hari. Bahkan, pengeluaran barang dari pelabuhan ada yang mencapai tiga minggu khususnya barang dengan impor berisiko rendah. Hal ini membuat layanan di pelabuhan menjadi berbiaya tinggi dan tidak efisien.
Bambang menyebut, mereka melakukan sejumlah hal untuk memangkas waktu tunggu, khususnya di bidang layanan karantina. Saat ini sudah ada kerja sama antarpemerintah sehingga ada beberapa laboratorium di negara pengekspor yang sudah diregistrasi di Badan Karantina Pertanian. Barang-barang yang diekspor harus sudah diperiksa di laboratorium itu sehingga proses karantina di Indonesia bisa lebih cepat.
Selain itu, kata Bambang, saat ini mereka sudah membangun sistem digital agar bisa mendata barang-barang sejak dikirim dari negara asal. Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai sudah bisa memantau jenis barang apa saja yang akan diperiksa saat kapal sudah berangkat dari negara asal.
”Misalnya ada barang yang dikirim dari China, kami sudah tahu apa saja barang yang harus dilakukan pemeriksaan karantina. Sebelum ada sistem ini, baik Badan Karantina maupun Bea dan Cukai tidak tahu apa isi kapal sebelum tiba di pelabuhan,” tutur Bambang.
Dengan berbagai perbaikan layanan kekarantinaan ataupun kepabeanan, kata Bambang, waktu tunggu di pelabuhan pada akhir 2022 sudah mencapai 8 jam dan bisa ditekan menjadi 6,5 jam sejak Januari sampai Maret ini. Menurut dia, waktu tunggu ini yang paling optimal agar layanan bisa dilakukan cepat, tetapi fungsi karantina dan bea cukai tetap bisa berjalan baik.
Meskipun dilakukan percepatan, kata Bambang, mereka tetap melakukan pemeriksaan kekarantinaan yang ketat. Saat ini, Myanmar tidak bisa mengekspor barang-barang pertanian ke Indonesia karena mereka belum mempunyai laboratorium yang diregistrasi di Badan Karantina Pertanian.
”Di Myanmar terdapat bakteri organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berbahaya sekali untuk komoditas pertanian sehingga kalau ada masuk dari Myanmar kami akan tolak,” kata Bambang.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Balawan Lenny Hartati Harahap mengatakan, mereka sudah pernah menolak impor pinang dari Myanmar. Komoditas pertanian itu dikembalikan ke negara asal. Selain pinang, beberapa komoditas yang masuk dari Myanmar adalah kacang hijau dan beras.
”Kami mengimbau agar pengusaha untuk sementara tidak mengimpor barang dari Myanmar,” katanya.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Belawan Novan Hutama mengatakan, mereka juga melakukan berbagai perbaikan layanan kepabeanan untuk menekan waktu tunggu di pelabuhan. Untuk pemeriksaan barang-barang berisiko rendah, dilakukan dengan pemeriksaan sinar-X sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan secara fisik.