UNS Pastikan Tak Ada Pelantikan Rektor Sebelum Dilakukan Pemilihan Ulang
UNS memastikan tidak ada pelantikan rektor sebelum dilakukan pemilihan ulang. Pasalnya, hasil pemilihan rektor masa bakti 2023-2028 dinilai cacat hukum berdasarkan investigasi oleh Kemendikbudristek.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Universitas Sebelas Maret Surakarta memastikan tidak ada pelantikan rektor sebelum dilakukan pemilihan ulang. Pasalnya, hasil pemilihan rektor masa bakti 2023-2028 dinilai cacat hukum berdasarkan investigasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Masa jabatan rektor periode sebelumnya juga diperpanjang agar tidak terjadi kekosongan jabatan hingga diperoleh rektor baru.
”Sampai ada rektor baru yang terpilih lewat Majelis Wali Amanat (MWA) yang akan dibangun oleh menteri, tidak ada pelantikan (rektor). Itu keputusan dari Pak Menteri. Tentu, semua tenaga kependidikan di UNS (Universitas Sebelas Maret) patuh karena beliau adalah pimpinan kita,” kata Sekretaris UNS Drajad Tri Kartono di Kompleks Rektorat UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2023).
Saat ini, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS sedang dalam masa pembekuan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS pada 31 Maret 2023.
Peraturan itu dihasilkan lewat investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada Desember 2022 lalu. Dalam investigasi, ditemukan adanya peraturan internal buatan MWA UNS yang tidak selaras dengan peraturan perundangan, termasuk pada proses pemilihan rektor.
Meski dibekukan, papar Drajad, tugas dan fungsi MWA UNS tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya anggotanya saja yang sementara ini berubah. Selama masa pembekuan, tugas dan fungsi organisasi tersebut dijalankan oleh tim dari jajaran kementerian. Kehadiran tim itu sekaligus untuk membenahi jalannya organisasi yang selama ini dinilai tak selaras dengan peraturan perundangan.
Tim itu nantinya yang juga akan mempersiapkan pemilihan rektor ulang. Namun, prosesnya bakal dilakukan bertahap mengingat penataan ulang MWA UNS juga tengah berlangsung. Untuk itu, dikeluarkan juga Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 23167/M/06/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023.
Dengan demikian, jabatan rektor tidak mengalami kekosongan. Sebab, masa jabatan Rektor UNS Masa Bakti 2019-2023 Jamal Wiwoho akan berakhir pada 11 April 2023. Adapun masa perpanjangan jabatan rektor berlaku hingga tim dari kementerian telah menemukan calon rektor baru melalui mekanisme pemilihan yang adil dan transparan.
”Kami sekarang sedang bekerja keras dengan tim tersebut untuk secepatnya me-recovery kondisi ini. Semoga kondisinya bisa dikembalikan seperti semula. MWA bisa segera aktif dengan pola-pola yang baru. Juga, segala macam efek dari perubahan kekuasaan yang tertunda bisa segera dirampungkan dengan baik,” kata Drajad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS Hasan Fauzi merasa organisasinya tidak dibekukan. Ia malah menyebut Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tidak sah. Ia berpedoman, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum UNS. Menurut dia, secara hierarkis, peraturan itu lebih tinggi dibandingkan dengan permendikbudristek.
Lantas, Hasan tetap akan melaksanakan pelantikan rektor pada 11 April 2023. Adapun rencana rincinya masih dalam pembahasan dengan jajarannya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dikeluarkan berdasarkan pertimbangan matang. Peraturan tersebut justru dikeluarkan untuk meluruskan PP No 56/2020 yang pelaksanaannya dianggap menyimpang.
Oleh karena itu, lanjut Nizam, MWA wajib menaati peraturan mengenai penataan ulang organisasi tersebut. Terlebih, anggota MWA diangkat dan ditetapkan oleh Mendikbudrestik. Begitu juga anggaran UNS selama ini berasal dari pemerintah. Ditambah lagi, sebagian besar pegawai universitas, termasuk aparatur sipil negara. Ia menilai, UNS sepenuhnya milik negara meski telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
”Kan, jadi aneh kalau MWA yang diangkat dan ditetapkan oleh menteri tidak taat menjalankan peraturan menteri,” kata Nizam.