Polemik di UNS Jangan Mengganggu Jalannya Perkuliahan
Sebagian alumni UNS mengharapkan agar para petinggi kampus mengikuti peraturan menteri yang diterbitkan. Jangan sampai ada kegaduhan yang menghambat proses perkuliahan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Polemik pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret yang disertai pembatalan hasil pemilihan rektor masa bakti 2023-2028 terus bergulir. Sebagian alumni perguruan tinggi itu berharap petinggi kampus mengikuti peraturan menteri yang diterbitkan. Jangan sampai kegaduhan itu justru menghambat proses perkuliahan.
Imbauan itu disampaikan sekelompok alumni yang tergabung dalam Kelompok Alumni Peduli UNS (Universitas Sebelas Maret). Pernyataan sikap tersebut beredar lewat sebaran pesan singkat, Rabu (5/4/2023).
Isi pernyataan sikap tersebut berupa dukungan atas penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Semua pihak diharapkan menyikapinya dengan bijaksana.
”Pernyataan sikap benar dikeluarkan hari ini dari kami yang peduli gonjang-ganjing di kampus,” kata perwakilan Kelompok Alumni Peduli UNS, Wiweka Thevar, Rabu siang.
Alasannya, ungkap Wiweka, terdapat sejumlah pihak yang justru membuat situasi tidak kondusif. Misalnya, penolakan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS atas pembekuan lembaga tersebut. Alasannya, MWA merasa bernaung pada regulasi yang lebih kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum UNS.
Lebih lanjut, jelas Wiweka, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan dengan pertimbangan yang matang. Terdapat alasan-alasan kuat sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
”Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak, termasuk MWA, supaya mengendurkan tensinya sehingga penyelesaian itu akan arif dan bijaksana sesuai dengan bingkai Pancasila. Jangan kereng-kerengan (bertengkar) begitu. Kita tahu semua stakeholder utama untuk perguruan tinggi pasti Mendikbudristek,” kata Wiweka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS Hasan Fauzi mengatakan, penyusunan peraturan internal selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, ia menyebut, MWA UNS akan tetap aktif sebagai organisasi di perguruan tinggi tersebut. Tugas dan fungsi lembaga dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
”Kami sudah melaksanakan semua tugas MWA sesuai PP No 56/2020. PP lebih tinggi dari Permen (peraturan menteri), kan? Itu saja intinya,” kata Hasan.
Hasan meminta agar berbagai tuduhan pelanggaran yang dilontarkan pada MWA UNS dapat dijelaskan secara gamblang. Ia beranggapan, bentuk pelanggaran tidak dibeberkan dalam peraturan menteri tersebut.
Ia pun menampik dugaan kecurangan pemilihan rektor yang beredar santer di media sosial beberapa waktu lalu. Pihaknya mengharapkan segala bentuk tuduhan pelanggaran tidak sebatas klaim segelintir pihak.
”Tidak disebutkan apa yang dilanggar. Apa yang dilanggar? Yang klaim melanggar sebutkan peraturan apa yang dilanggar? Tidak ada,” ujar Hasan.