Terlilit Utang, A Nekat Bacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus
Pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus murni pencurian dengan korban secara acak. Tersangka melihat korban yang dalam kondisi lanjut usia sehingga dianggap tidak berdaya dan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pelaku pembacokan Ketua Komisi Yudisial Periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus ditangkap pihak kepolisian, Selasa (28/3/2023) malam. Tersangka berinisial A (34) mengaku melakukan penganiayaan dengan motif pencurian untuk menebus utangnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo menyebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian berlangsung. Tersangka dibekuk polisi di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kusworo menyatakan, tindakan pembacokan ini murni pencurian dengan korban secara acak. Saat itu, kebetulan tersangka melihat korban yang dalam kondisi lanjut usia sehingga dianggap tidak berdaya dan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan.
”Motif tindakan tersangka ini pencurian dengan kekerasan dan membawa senjata tajam. Namun, belum ada barang yang diambil karena ada perlawanan dan warga sekitar keburu datang,” ujarnya di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu senjata tajam celurit dan pakaian tersangka yang berlumuran darah. Selain itu, sepeda motor berwarna putih yang digunakan tersangka saat melaksanakan aksinya juga diamankan oleh petugas.
Sebelum melancarkan aksinya, A sudah memantau pergerakan di perumahan tempat korban tinggal di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat Jaja keluar dari rumah, A melihat korban yang telah berusia lanjut dan menjadi target pencurian.
Tersangka lalu membuntuti korban yang beraktivitas di luar rumah, lalu kembali lagi pada sore harinya. Setelah Jaja memarkirkan kendaraan dan masuk ke rumah, tersangka lalu mengikutinya masuk lalu melancarkan aksinya.
Saat hendak mencuri, anak perempuan Jaja, Rachmi, memergoki aksi tersangka lalu berteriak minta tolong. A yang saat itu sudah panik lalu menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai kedua korban di rumah. Jaja dan Rachmi terkena bacokan di bagian kepala, punggung, dan tangan.
”Saat ketahuan, tersangka meminta korban untuk diam. Namun, karena korban berteriak minta pertolongan, tersangka lalu panik dan melakukan pembacokan ke arah kepala. Kemudian korban menangkis sehingga terkena tangan dan punggung. Setelah itu, tersangka kemudian melarikan diri,” papar Kusworo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, A melakukan tindak kejahatan karena terlilit utang hingga Rp 8 juta. Menurut Kusworo, utang ini merupakan hasil penjualan tersangka di perusahaan roti tempat dia bekerja, tetapi belum disetorkan ke bosnya. Utang ini telah masuk waktu tenggat sehingga A nekat melakukan pencurian di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Bojongsoang.
”Targetnya bukan ke satu orang. Saya keluar dari rumah jam 11.00, lalu keliling ke Bojongsoang sampai Balendah. Lalu masuk ke Ciganitri (perumahan korban) dan melihat korban. Feeling saya beliau sudah lanjut usia, jadi saya buntuti,” ujar A.
Sebagai konsekuensi tindakannya, A dijerat pidana berlapis, mulai dari Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal-pasal tersebut meliputi ancaman pidana untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
”Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara hingga 20 tahun,” papar Kusworo.