Polresta Magelang Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Bahan Petasan
Polresta Magelang menetapkan tiga tersangka terkait kasus ledakan bahan petasan, Minggu (26/3/2023). Satu trersangka adalah penyuplai bahan petasan yang dipakai korban, dan dua lainnya adalah pemilik bahan petasan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Penyidik Kepolisian Resor Kota Magelang menetapkan tiga tersangka terkait kasus ledakan bahan petasan yang terjadi pada Minggu (26/3/2023). Satu tersangka, NW atau I (44), warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, adalah pemilik bahan petasan dan penyuplai bahan petasan kepada Mufid (33), korban jiwa akibat ledakan.
Adapun dua tersangka lainnya adalah DS (27) dan HBH (33). Dua warga Desa Senden, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan petasan seberat 10 kilogram yang dibeli dari NW.
Tiga tersangka ini dinyatakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang Komisaris Besar Ruruh Wicaksono, Selasa (28/3/2023), mengatakan, Mufid sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak dan pemicu ledakan. Namun, status tersangka akhirnya gugur karena yang bersangkutan langsung meninggal di lokasi kejadian.
”Status tersangka otomatis gugur karena proses hukum terhadap tersangka yang meninggal jelas tidak mungkin bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Penyebab atau rangkaian proses yang memicu terjadinya ledakan juga tidak diketahui karena korban melakukannya sendirian tanpa ada yang mengetahui atau melihatnya. Anggota keluarga korban, termasuk istrinya, bahkan sama sekali tidak tahu bahwa korban menyimpan bahan petasan di gudang di belakang rumah, kemudian meraciknya pada Minggu (26/3/2023).
Sama-sama berprofesi sebagai buruh bangunan, tersangka NW mengenal Mufid sejak tiga tahun lalu. Adapun NW diketahui menjalani aktivitas membeli dan menjual bahan petasan selama tiga tahun, yakni pada 2010-2013. Dia sempat berhenti berjualan karena tangannya pernah terluka terkena ledakan bahan petasan.
Mengetahui riwayat NW yang pernah berjualan bahan petasan, sebulan sebelum puasa, Mufid menemui NW dan menyatakan niat untuk membeli bahan petasan. Di awal, korban membeli lima paket bahan petasan dengan harga Rp 200.000 per paket.
Berselang tak berapa lama, Mufid kembali menemui NW dan berkeinginan membeli bahan petasan lagi. Karena kebetulan sedang tidak memiliki stok bahan, NW kemudian mencari-cari tawaran bahan petasan melalui media sosial Facebook. Bahan petasan itu kemudian diambil NW dari penjualnya di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Sebenarnya, NW membeli lima paket bahan petasan dengan harga Rp 750.000. Namun, kepada Mufid, barang itu kemudian dijualnya dengan harga Rp 1 juta. Tiap paket berisi bahan petasan yang terdiri dari belerang, potasium, dan bubuk alumunium dengan total berat mencapai 7,5 kg.
NW kemudian kembali mencari barang dan berhasil mendapatkan bahan racikan petasan seberat 10 kg dari Kecamatan Muntilan. Bahan petasan itu kemudian dijualnya kepada tersangka DS dan HBH.
Dari tersangka NW, polisi mengamankan barang bukti 15 kg potasium, 11 kg belerang, 800 gram bubuk alumunium, selongsong, obat mercon, dan sejumlah wadah yang dipakainya untuk meracik bahan petasan. Dari tersangka DS dan HBH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 10 kg bahan racikan petasan, selongsong, gunting, dan kertas.
NW mengaku, selama tahun 2010-2013 dirinya hanya menjual bahan-bahan pembuat petasan. Dia sempat berhenti menjual, tetapi tahun 2022, dalam kondisi terlilit utang, ia tergoda untuk kembali menjalankan aktivitas tersebut.
Tidak sekadar menjual, pada tahun 2022 dia pun mulai belajar meracik dan menjual bahan petasan siap pakai. ”Cara meracik bahan petasan saya pelajari dari Youtube,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjalankan tradisi menyalakan petasan. Dia juga meminta agar segenap warga Kabupaten Magelang menjalankan aktivitas yang lebih bermanfaat dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan, seperti meracik petasan.
”Tidak hanya membahayakan diri sendiri, peracikan petasan juga membahayakan warga lain di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Komandan Komando Distrik Militer 0705/Magelang Letnan Kolonel (Inf) Jarot Susanto mengatakan, pihaknya juga terus mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan hal-hal yang mengganggu kondusivitas situasi di Kabupaten Magelang. Di Kota Magelang, upaya menjaga, mengendalikan situasi, juga dilakukan Kodim 0705/Magelang bersama polisi dan instansi terkait dengan melakukan patroli gabungan mulai tengah malam hingga menjelang sahur.