logo Kompas.id
NusantaraGubernur Sumut Panggil Ketua...
Iklan

Gubernur Sumut Panggil Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Terkait Usulan Pemakzulan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga dan Wali Kota Susanti terkait upaya pemakzulan wali kota. Susanti diduga melanggar UU terkait pengangkatan pejabat di pemerintahannya.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Wakil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani (kiri), hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kedua dari kanan) di Medan, Selasa (22/2/2022). Susanti diminta mengembalikan Siantar sebagai kota terbesar kedua di Sumut.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wakil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani (kiri), hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kedua dari kanan) di Medan, Selasa (22/2/2022). Susanti diminta mengembalikan Siantar sebagai kota terbesar kedua di Sumut.

MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan memanggil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga dan Wali Kota Susanti Dewayani terkait usulan pemakzulan wali kota. Edy yakin masalah di Pematang Siantar bisa diselesaikan tanpa pemakzulan.

”Ini bukan urusan politik, tetapi urusan kinerja (wali kota). Kalau masalah kinerja, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya akan memanggil keduanya,” kata Edy, di Medan, Senin (27/3/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000