Dua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Polda Sumbar menetapkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kedua tersangka belum ditahan dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (31/3/2023) depan.
Dua tersangka itu adalah Hubert Javas Hammam Hardoni alias (H) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat alias (N), dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/3/2023) seusai penyidik Polda Sumbar mengadakan gelar perkara.
”Terkait dugaan kejahatan seksual yang terjadi di kampus Andalas, Jumat lalu, sebelum kunjungan Kompolnas, kami klarifikasi, kami telah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N,” kata Inspektur Jenderal Suharyono, Kepala Polda Sumbar, seusai bertemu rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Padang, Senin (27/3/2023).
Suharyono menyatakan, polisi menangani kasus ini dengan serius karena memang sudah cukup bukti. Publik disilakan mengikuti dan mencermati perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab pertanyaan media dan publik. Terkait prosesnya yang dinilai lama, ia mengatakan, proses penegakan hukum harus teliti, tajam, riil, dan sesuai fakta sehingga tidak dikomplain di kemudian hari.
”Semuanya pro justitia, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun di dalam melangkah, apalagi dalam menentukan nasib orang, baik itu sebagai saksi, korban, maupun tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenai pasal berlapis. Namun, ia tidak menyebutkan detail pasal yang akan dikenakan karena dinilai terlalu prematur disampaikan ke media.
”Penetapan tersangka itu sudah jelas. Di (UU) ITE pasti ada juga, (tersangka) sudah mengedarkan berita (konten). Kalau misalnya dia di kejahatan seksual, ya, ada juga. Tapi, secara detailnya pasti nanti penyidik akan menyampaikannya di saat rilis ke media,” katanya.
Ditambahkannya, kedua tersangka belum ditahan. Hal itu tergantung pertimbangan penyidik nantinya. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Hubert dan Nabila dengan status sebagai tersangka pada Jumat (31/3/2023) depan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, kunjungannya ke Padang untuk audiensi dengan Kepala Polda Sumbar mengklarifikasi enam kasus. Namun, yang paling utama adalah kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual di FK Unand yang ramai di media dan menjadi atensi kementerian dan lembaga.
Benny mengaku ada kejutan karena dalam paparan Polda Sumbar ternyata sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Ia pun mengapresiasi Kepala Polda Sumbar dan jajaran yang telah bekerja keras sehingga bisa menjawab pertanyaan publik dengan penetapan dua tersangka.
”Kami semua berharap proses ini nanti bisa cepat bergulir ke pengadilan sehingga nanti masyarakat tahu, apa sih yang sesungguhnya terjadi? Kasusnya apa? Itu semua bisa diikuti saat sidang pengadilan berlangsung,” katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual berbasis elektronik ini mencuat ke publik pada 24 Februari 2023. Informasi kasus itu diunggah oleh akun Twitter @andalasfess. Kejadian pelecehan seksual itu sudah dilaporkan korban sejak Desember 2022. Korbannya 12 perempuan.
Nabila memotret dan memvideokan organ vital para korban yang juga teman kelompok belajarnya. Foto ataupun video itu menunjukkan adegan-adegan Nabila melakukan pelecehan seksual, seperti meraba dan mencium organ vital korban.
Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa Hubert yang merupakan pacar Nabila adalah otak dari pelecehan seksual tersebut. Tidak hanya mengirimkan konten-konten tersebut ke Hubert, Nabila juga membuat konten-konten itu atas permintaan Hubert.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, Senin (13/3/2023), menilai, proses penanganan kasus ini lambat sehingga korban tidak kunjung mendapat kepastian hukum. Pada 9 Maret 2023, Nurani Perempuan berkirim surat ke Kompolnas agar memantau dan mendorong percepatan penanganan kasus ini.