Rektor Unud Ditetapkan Tersangka, Unud Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tahun 2018-2022. Universitas Udayana menghormati proses hukum.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara (INGA), yang menjabat Rektor Universitas Udayana, Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022. INGA dinilai berperan dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Pihak Universitas Udayana menyatakan menghormati proses hukum tersebut.
Penetapan INGA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dalam kurun 2018 sampai 2022 diumumkan pihak Kejati Bali, Senin (13/3/2023). Pada hari yang sama, INGA juga menjalani pemeriksaan di Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum INGA, Agus Sujoko, yang ditemui di kantor Kejati Bali, Senin.
Dalam keterangan Kejati Bali disebutkan, INGA adalah tersangka baru. Sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI di Unud tersebut pada Februari 2023. Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya itu dan dari alat bukti, yang ditemukan tim penyidik Kejati Bali, INGA dinyatakan berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI tersebut.
Kejati Bali menjerat INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai kerugian keseluruhan Rp 443,9 miliar lebih. Meski sudah menetapkannya sebagai tersangka, Kejati Bali tidak menahan INGA pada Senin (13/3/2023).
Merespons proses hukum terhadap Rektor Unud tersebut, tim hukum Unud melalui siaran persnya pada Selasa (14/3/2023) menyatakan, antara lain, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, pihak Unud mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Perihal dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dalam kurun 2018 sampai 2022, menurut keterangan tim hukum Unud, SPI sudah dilangsungkan di Unud sejak 2018. Pertimbangan pemberlakuan SPI di Unud didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengenaan besaran SPI di Unud juga berdasarkan Permendikbud tersebut dan mempertimbangkan Keputusan Rektor Unud tentang SPI. Tim hukum Unud menyatakan SPI hanya dikenakan bagi mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri dan perhitungan SPI mempertimbangkan biaya operasional di masing-masing fakultas. Tim hukum Unud juga menyebutkan, SPI tidak menjadi dasar dalam menentukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa karena kelulusan itu murni didasarkan atas perolehan nilai tes calon mahasiswa.
Tim hukum Unud juga mempertanyakan besaran nominal kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebut pihak Kejati Bali dalam keterangan mengenai perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud. Tim hukum Unud menyebutkan, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI, yang masuk ke rekening negara.
Unud juga melibatkan sejumlah lembaga audit untuk mengawasi dan menilai pengelolaan keuangan negara di Unud, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, Satuan Pengawas Internal Unud, dan Kantor Akuntan Publik. Hal itu dinyatakan sebagai upaya Unud menghindari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI.