Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara asing, satu dari Australia dan satu dari Rusia, yang diduga melanggar UU Keimigrasian. Penertiban orang asing di Bali dinilai memberikan efek jera.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tindakan tegas kembali diterapkan keimigrasian Indonesia. Dua orang warga negara asing, masing-masing berinisial JDA (47) dari Australia dan SS (20) dari Rusia, dipulangkan ke negara asalnya dan diusulkan ditangkal masuk wilayah Indonesia.
Langkah pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar setelah mendapat bukti kedua WNA itu melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan, JDA dideportasi karena diduga berbuat tindakan berbahaya, yakni terkait kepemilikan obat mengandung narkotika golongan I.
Sementara itu, SS dideportasi ke negaranya lantaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Terhadap kedua WNA itu, menurut Tedy, pihak keimigrasian juga mengusulkan penangkalan.
”Keduanya akan dideportasi malam (Selasa) ini,” kata Tedy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan, JDA diserahkan pihak Polda Bali ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena warga Australia itu diketahui memiliki 99 butir tablet warna putih, yang memiliki kandungan deksamfetamin. Deksamfetamin merupakan narkotika golongan I. Adapun obat itu diakui JDA adalah obat, yang dikonsumsinya terkait penyakit yang dideritanya.
Sementara itu, SS dideportasi setelah warga Rusia itu diamankan petugas sesaat SS akan tampil dalam sebuah acara di sebuah gedung pertemuan komersial di Kota Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, SS diketahui adalah artis komika (stand up comedy) dan menjadi pengisi acara. ”Ada penyalahgunaan izin keimigrasian,” kata Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menambahkan, terkait kasus SS asal Rusia, aparat imigrasi mendapatkan bukti, di antaranya brosur acara, dan menangkap SS saat akan tampil di acara tersebut.
”Patut diduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian (UU No 6/2011),” kata Iqbal dalam konferensi pers, yang juga dihadiri Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana, Selasa.
Keduanya akan dideportasi malam (Selasa) ini. (Tedy Riyandi)
Lebih lanjut Tedy mengatakan, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan sosial budaya.
Namun, menurut Tedy, hasil penindakan dan pengawasan menunjukkan SS diduga bekerja sehingga warga Rusia itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan usulan penangkalan.
Penyalahgunaan
Tedy juga menyatakan pihak Imigrasi Denpasar masih memeriksa warga negara asing lain yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan di Bali. Satu WNA di antaranya AVC, seorang warga negara Italia, yang masih dalam pemeriksaan.
AVC diperiksa pihak Imigrasi menyusul beredarnya video, yang diunggah AVC, berisikan ajakan untuk bergabung dalam latihan seni tari Bali dan meditasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan, terjadi penurunan, yang signifikan, terhadap penggunaan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dan electronic VoA dari Rusia serta Ukraina melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi disebutkan, jumlah warga negara Rusia dan warga negara Ukraina ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menurun sekitar 30 persen dibandingkan kondisi triwulan terakhir 2022.
Terkait penindakan dan operasi pengawasan terhadap orang asing, yang berulah di Bali, menurut Silmy Karim, tim pengawasan dan penindakan dari imigrasi pusat ditugaskan untuk membantu di Bali. Silmy menilai operasi pengawasan cukup efektif dan memberikan efek jera terhadap warga negara asing.
Adapun mengenai permohonan pencabutan fasilitas VoA bagi warga Rusia dan warga Ukraina, yang akan ke Bali, menurut Silmy, permohonan itu harus ditelaah karena keputusan, yang diambil, akan berdampak sangat luas.