Tiga Daerah di Sumsel Siaga Darurat Kebakaran Hutan
Tiga daerah di Sumatera Selatan sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antarlembaga untuk mengantisipasi kebakaran lahan di Sumsel secara lebih dini.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tiga daerah di Sumatera Selatan sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antarlembaga untuk mengantisipasi kebakaran lahan di Sumsel secara lebih dini.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Iriansyah, Rabu,(8/3/2023), di Palembang, mengatakan, saat ini sudah ada tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Dengan penetapan ini, ungkap Iriansyah, Sumsel pun sudah bisa menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan. ”Dalam waktu dekat ini, status itu akan segera direalisasikan,” ujar Iriansyah. Menurutnya, penetapan status ini penting agar koordinasi antarwilayah dan instansi semakin cepat optimal. ”Dengan begitu, upaya antisipasi karhutla bisa diterapkan segera,” ujarnya.
Jika status siaga ini sudah ditetapkan, pemerintah bisa lebih dini melakukan upaya mitigasi kebakaran hutan, seperti mempersiapkan pasukan serta alat sarana dan prasarana pemadam, termasuk untuk mulai menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) berupa hujan buatan. ”Dengan status ini, pengiriman armada untuk pelaksanaan bom air juga bisa diproses segera,” ungkapnya.
Status siaga darurat karhutla perlu ditetapkan lebih cepat karena berdasarkan prediksi BMKG, ujar Iriansyah, musim kemarau tahun ini akan lebih kering dibanding tiga tahun sebelumnya.
”Awal kemarau diprediksi terjadi pada Mei, sedangkan puncaknya akan terjadi pada Agustus-September. Karena itu, persiapan harus digelar lebih awal,” ungkap Iriansyah.
Di Sumsel terdapat 10 daerah yang masuk sebagai daerah rawan karhutla. Namun, ada empat daerah yang perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki lahan gambut yang cukup luas, yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim. ”Jika lahan gambut sudah terbakar, akan sulit untuk dipadamkan,” ungkapnya.
Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan, Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatera Ferdian Kristanto mengatakan, persiapan lebih awal perlu dilakukan lantaran pada awal tahun 2023 saja kebakaran lahan sudah terjadi di Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir dan di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
”Ini menjadi peringatan bagi Sumsel untuk lebih waspada,” ungkapnya.
Belajar dari pengalaman tahun 2015 dan 2019, yakni saat kemarau panjang terjadi kebakaran lahan yang menghanguskan ratusan ribu hektar lahan di Sumsel. Dari kejadian itu sudah seharusnya semua instansi lebih waspada dan melakukan persiapan dini. ”Kalau persiapan sudah lebih matang, diharapkan dampak asap yang akan muncul tidak akan separah tahun 2015 ataupun 2019 lalu,” ujarnya.
Berkaca pada tren kebakaran hutan dan lahan di Sumsel, titik panas (hotspot) biasanya akan lebih banyak terjadi pada saat kemarau panjang. Terlihat pada tahun 2015, sebaran titik panas mencapai 27.043 titik dengan luas lahan terbakar sekitar 750.000 hektar. Berlanjut pada 2019, sebaran titik panas berjumlah 17.391 titik dengan luas lahan terbakar mencapai 329.485 hektar.
Kalau persiapan sudah lebih matang, diharapkan dampak asap yang akan muncul tidak akan separah tahun 2015 ataupun 2019 lalu.
Persiapan yang sudah dilakukan, antara lain, membuat posko di sejumlah kawasan rawan, termasuk menggelar latihan bersama antara manggala agni dan TNI/Polri untuk turut memadamkan api ketika terjadi kebakaran lahan.
”Terus terang, bencana ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi,” ujarnya.
Kepala BPBD Banyuasin Alfian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepada pelaku usaha perkebunan dan hutan tanaman industri untuk berkontribusi menanggulangi kebakaran lahan di kawasan konsesinya dan sekitarnya.
”Jika ada kebakaran lahan di area konsesi dan 5 kilometer di luar area konsesinya, perusahaan tersebut wajib turut serta memadamkan api,” ujarnya.
Apabila hal itu tidak dilakukan, ujar Alfian, pihaknya bisa merekomendasikan agar izin usaha perusahaan itu dicabut. ”Kami sudah utarakan peringatan ini kepada perusahan tujuannya agar mereka bisa lebih siap,” ungkapnya.
Di tahap awal, ujar Alfian, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak lalai ketika beraktivitas. ”Hanya membuang puntung rokok saja bisa memicu kebakaran lahan. Ini yang harus diingatkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Sumsel SA Supriono memperingatkan pemerintah daerah yang rawan kebakaran untuk segera mempersiapkan diri termasuk melakukan pengecekan persiapan alat pemadam di perusahaan pemegang hak guna usaha. Penting juga untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pelaksanaanya, Supriono mengimbau satuan tugas untuk menggunakan beragam teknologi dalam memantau tingkatan risiko kebakaran di kawasan rawan agar penanggulangan bencana bisa dilakukan lebih cepat. ”Lakukan mitigasi seoptimal mungkin jika tidak mau mati konyol,” ujarnya.