ASN Dinas Pendidikan NTT Pasrah atas Kebijakan Masuk Kantor Pukul 05.30
Aparatur sipil negara di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan NTT mengaku pasrah atas kebijakan masuk kantor pukul 05.30. Meski demikian, banyak kendala dihadapi terkait rutinitas keluarga di pagi hari.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
Aparatur sipil negara di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Senin (6/3/2023), masuk kantor pukul 05.30 sama seperti siswa SMA/SMK kelas XII. Tampak mereka sedang siap-siap apel pagi, sebelum masuk kantor. Ada yang mengaku harus bangun pukul 03.00, ada pukul 03.30 untuk menyiapkan sarapan anak-anak, menyeterika pakaian anak, dan suami, sebelum pergi ke kantor. Semakin rumit mereka menata pekerjaan di rumah tangga pada pagi hari.
KUPANG, KOMPAS — Setelah memberlakukan siswa kelas XII SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.30, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur menerapkan aturan serupa bagi aparat sipil negera di lingkup itu. Pegawai negeri di bawah instansi tersebut sekitar 8.000 orang hanya bisa pasrah dengan ketentuan baru itu.
Kendati menghadapi banyak masalah di keluarga terkait perubahan jam masuk kantor, mereka tetap taat. Kelebihan jam kerja di kantor dianggap biasa saja.
Para aparatur sipil negara (ASN) yang ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Senin (6/3/2023), enggan berbicara. Mereka mengambil jarak dari wartawan dan segera menuju ruang kerja. Sejumlah ASN yang dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) pun tak mau berbicara.
Akan tetapi, beberapa ASN bersedia menjawab wartawan melalui ponsel. Seperti yang diakui Michaela Noni Natun (39). Ibu tiga anak ini mengaku, biasanya bangun pagi pukul 05.00. Kadang-kadang pukul 05.30.
Aktivitas rutin adalah menyiapkan sarapan pagi untuk tiga orang anak sekolah, dan suami yang juga ASN di Pemkot Kupang. Suami masuk kantor pukul 08.00, kecuali hari Senin datang lebih awal, yakni pukul 07.00 untuk apel bersama.
Dia mengaku pasrah atas kebijakan tersebut. Alasannya sebagai ASN tidak bisa buat apa-apa. ”Kalau kebijakan atasan, harus ditaati. Meskipun secara terpaksa. Karena anak-anak ke sekolah juga harus sarapan,” katanya.
Selama ini, bahkan kadang-kadang dia harus menyeterika pakaian anak-anak, dan suami, jika lupa seterika sebelumnya. Belum lagi memberi makan seekor anjing peliharaan yang ada di rumah. ”Dulu masuk kantor pukul 08.00, semua bisa ditangani. Sekarang tidak bisa lagi. Bahkan, tidur malam pun, harus pasang alarm ponsel agar bisa bangun pukul 03.00,” ujarnya.
Kalau kebijakan atasan, harus ditaati. Meskipun secara terpaksa. Karena anak-anak ke sekolah juga harus sarapan. (Michaela Natun)
Anak pertama pun harus sekolah pukul 05.30. Ia diantar ayahnya terlebih dahulu sebelum ke kantor. ”Dia sudah bisa mengendarai sepeda motor, tetapi pukul 05.00 itu terlalu pagi sehingga dia diantar oleh bapaknya di SMAN 1 Kupang, kelas XII,” kata Michaela.
Sementara anak kedua dan ketiga sekolah berdekatan, yakni di SD dan SMP. Sebelum kebijakan ASN Dikbud masuk pukul 05.30, Michaela mengaku mengantar anak kedua dan ketiga ke sekolah dengan sepeda motor, sebelum pergi ke kantor. Sementara suami antar anak pertama, lalu pulang ke rumah, dan siap-siap ke kantor.
Cari solusi
Dengan perubahan waktu tersebut, ia harus mencari jalan keluar mengatasi pekerjaan di keluarga. Hari pertama masuk kantor pukul 05.30, ia terpaksa tinggalkan begitu saja anak-anak dan suami.
”Tadi saya dapat telepon dari suami bahwa hanya anak pertama ke sekolah. Yang kedua dan ketiga tidak masuk. Tidak ada yang antar. Mereka tidak masuk sekolah karena suami juga masuk pukul 07.00 untuk apel (upacara) bendera,” ujarnya.
Michaela berencana mencariasisten rumah tangga (ART) untuk menyiapkan sarapan anak-anak. ART itu pun harus bisa mengendarai sepeda motor. Namun, ART pun Michaela tidak begitu yakin, bisa membantu memperlancar pekerjaan di rumah, dan menyiapkan sarapan bagi anak-anak sekolah dengan baik.
Ia pernah punya pembantu saat anak terakhir masih bayi. Akan tetapi, saat itu banyak masalah dengan ART karena kurang maksimal bekerja.
Aleks Tajeda, ASN lain berharap, segera memasuki usia pensiun. Dengan usia 54, dan harus bangun pukul 04.00, sangat mengganggu istirahat malam. Ia tengah menderita kolesterol, jantung, dan darah tinggi. Masuk pagi, memperparah penyakit itu.
Semua anak sudah selesai tamat belajar, termasuk dua anak sudah wisuda. Dua anak lain, hanya sampai SMA saja karena keburu menikah. Istrinya ibu rumah tangga dan menjaga kios sembako di samping rumah kediaman mereka. ”Kalau pensiun, saya bantu berjualan di rumah,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi ditemui seusai rapat dengan anggota DPRD di lobi gedung itu mengatakan, soal waktu semua bisa diatur. Itu hanya hal teknis, bukan problem berat.
Ia mengaku, tidak ada ibu hamil di kantor itu. Kalau ada, tentu ada dispensasi bagi mereka itu untuk masuk kantor pukul 06.00–06.30, terutama hamil besar. ”Tetapi, kalau ibu yang sedang menyusui, atau soal masak untuk sarapan pagi anak dan suami, itu hal teknis saja. Bisa diatur,” ujarnya.
Para ASN itu masuk pukul 05.30 dan pulang pukul 15.00, seperti biasa. Tidak adainsentif kelebihan jam kerja. Itu biasa saja. Sementara instansi lain masuk kantor pukul 08.00–pukul 16.00, sama seperti di daerah lain.
Kecuali tenaga medis dan para medis. Mereka masuk puskesmas atau rumah sakit pukul 07.30 Wita untuk mempersiapkan fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan. Mungkin saja ke depan, semuaASN di lingkup Pemprov NTT masuk kantor pukul 05.30, jika Dikbud dinilai berhasil.