Penggelapan Dana Nasabah di Bank Sultra Libatkan Seorang Dosen
Seorang dosen di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Dosen itu diketahui bekerja sama dengan tersangka lain untuk menampung uang yang digelapkan dari dana nasabah Bank Sultra.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Pengendara melintas di depan kantor pusat Bank Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/6/2021). Penyidik kepolisian sedang melakukan penyidikan kasus penggelapan dana kas sebesar Rp 9,6 miliar di kantor Bank Sultra Konawe Kepulauan.
KENDARI, KOMPAS — Seorang dosen di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tersangka diketahui bekerja sama menampung dana nasabah dari seorang pegawai Bank Sultra yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Kasus ini masih terus dalam penyidikan.
Pihak Kejati Sultra menetapkan TFH sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Sultra sejak akhir Januari lalu. TFH, yang diketahui berprofesi sebagai seorang dosen, bekerja sama dengan tersangka sebelumnya menggelapkan dana nasabah.
”TFH ini telah ditetapkan sebagai tersangka di akhir Januari lalu. Ia merupakan teman dari AGK, karyawan kantor utama Bank Sultra yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. TFH diketahui adalah seorang dosen,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sultra Dody, di Kendari, Kamis (2/3/2023). Meski begitu, Dody mengaku tidak mengetahui tempat TFH mengajar.
TFH disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman ini sama dengan pasal yang disangkakan pada AGK.
Menurut Dody, TFH memang telah berteman dengan AGK sejak lama. Keduanya juga diketahui merupakan direktur dari sebuah perusahaan. Hingga pada medio Agustus hingga Oktober 2021, AGK diketahui melakukan pendebetan dana nasabah dengan jumlah bervariasi. Ia mengajak TFH untuk meminjamkan rekening dan mendapat keuntungan tertentu.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Kantor Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (17/6/2021).
Tersangka diketahui melakukan pendebetan dana dari 105 rekening nasabah Bank Sultra. Dana yang dipotong lalu dipindahkan ke 20 rekening yang sebelumnya tidak aktif. Total, ada Rp 1,9 miliar dana nasabah yang dikumpulkan. Uang tersebut lalu disalurkan lagi ke lima rekening lainnya.
”Dari hasil pendalaman terhadap AGK itulah diketahui peran TFH hingga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait jumlah yang diterima oleh TFH itu masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.
Dari sembilan yang dipanggil, dua orang berhalangan, satu hadir, dan enam orang lainnya tanpa konfrimasi. Kami jadwalkan pemeriksaan ulang untuk yang belum hadir tersebut.
Saat ini, ia melanjutkan, Kejati Sultra terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Pada Rabu (1/3/2023), Kejati Sultra memanggil sembilan karyawan Bank Sultra lainnya. Dari sembilan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya Kepala Divisi IT Bank Sultra AB yang hadir.
Pemanggilan ini untuk mengetahui secara jelas seperti apa proses dan sistem pendebetan dana nasabah di bank daerah tersebut. Hal itu untuk memastikan peranan setiap pihak hingga terjadi pengambilan dana nasabah.
”Dari sembilan yang dipanggil, dua orang berhalangan, satu hadir, dan enam orang lainnya tanpa konfrimasi. Kami jadwalkan pemeriksaan ulang untuk yang belum hadir tersebut,” ucap Dody.
KEJATI SULTRA
Penyidik Kejati Sultra memeriksa Kepala Divisi IT Bank Sultra AB terkait penggelapan dana nasabah Rp 1,9 miliar, di Kejati Sultra, Kendari, Rabu (1/3/2023). Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dari kejadian ini dan terus melakukan pemeriksaan.
Selain kasus ini, kasus penggelapan dana di Bank Sultra juga terungkap pada 2021 lalu. Kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan disinyalir dilakukan sejak 2018 hingga 2020. Modus yang dilakukan diduga kuat dengan memalsukan slip dokumen setoran yang mencapai Rp 9,5 miliar.
Sejak kasus dilaporkan Maret 2021, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, terutama dari kantor cabang tersebut. Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Konawe Kepulauan, IJP, juga telah ditarik untuk memudahkan pemeriksaan. Saat ini, IJP telah divonis 12 tahun penjara pada 2022.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo dan ahli perbankan Prof Natsir menerangkan, tindakan penyalahgunaan wewenang terjadi karena tiga hal, yaitu niat, kesempatan, dan tekanan. Hal ini yang membuat mereka yang memiliki kewenangan bertindak di luar jalur hingga menyebabkan adanya kerugian.
Selain itu, Natsir juga mempertanyakan audit internal hingga akuntan publik yang dilakukan berkala setiap tahun. Seharusnya, dengan nilai kerugian miliaran rupiah, audit dapat menemukan adanya penyimpangan sejak dulu.