Jaga Iklim Investasi, Polda Kalteng Tangkap Terduga Pencuri Sawit dan Penghadang Polisi
Polisi tangkap pelaku yang mengaku anggota organisasi masyarakat. Pelaku menghadang polisi yang sedang menangkap pencuri sawit.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
ARSIP POLDA KALTENG
Terduga pelaku pencurian sawit serta penghadang polisi dibawa ke Polda Kalteng pada Rabu (1/3/2023). Mereka ditangkap usai mengancam polisi.
PALANGKARAYA, KOMPAS – Polisi menangkap tujuh orang penghadang anggota Polres Lamandau. Penghadangan itu diduga jadi bagian dari aksi pencurian sawit.
Sebelumnya anggota Kepolisian Resor Lamandau berjumlah 10 orang berpatroli usai perusahaan sawit melaporkan ada pencurian sawit. Saat itu polisi melihat dua orang terduga pencuri sedang memanen sawit. Keduanya pun ditangkap.
Usai menangkap terduga pelaku, polisi ingin kembali ke Polres Lamandau. Namun dalam perjalanannya, mereka dihadang oleh beberapa orang dengan membawa senjata tajam. Mereka ingin kedua orang tersebut dilepaskan. Polisi berusaha meyakinkan tujuh orang penghadang tersebut serta berhasil kembali ke Polres Lamandau dengan tetap membawa tersangka.
Ilustrasi. Salah satu truk pengangkut buah tandan sawit segar melintas di kebun sawit Kotawawringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020).
Kepala Sub Bidang Multimedia Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hardi Dinata menjelaskan, tujuh penghadang itu kemudian ditangkap oleh personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Tujuh penghadang tersebut, lanjut Hardi, kemudian dibawa ke Palangkaraya dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, empat penghadang di antaranya merupakan terduga tindak pidana pencurian yang bernama Periawan, Joko Suwito, M Taufikri, serta Rohansyah. Mereka diduga terlibat pencurian sawit di perusahaan Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
“Kami sudah menetapkan empat penghadang itu sebagai tersangka pencurian buah sawit di kawasan perusahaan,” ungkap Hardi di Palangkaraya, Kamis (2/3/2023).
Negara tidak boleh kalah dengan preman-Kombes Faisal Napitupulu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Faisal F Napitupulu menambahkan, tiga lainnya juga ditetapkan tersangka karena menghadang dan menghalangi kerja polisi apalagi dengan membawa senjata tajam. Ketiganya bernama Sariman, David serta Nelvin.
“Mereka diduga melakukan kekerasan atau pengancaman dengan senjata tajam dan penghadangan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas,” ungkap Faisal.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Faisal, setidaknya polisi menyita dua senjata tajam. Senjata itu dikenal dengan sebutan duhung atau parang yang biasa digunakan untuk berkebun.
DOKUMEN POLRES LAMANDAU UNTUK KOMPAS
Kapolres Lamandau AKBP Bronto memberikan penjelasan ke media terkait penghadangan serta adanya video viral di sosial media, Senin (30/1/2023) lalu.
Menurut Faisal, para pelaku baik pencurian maupun penghadangan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. Penghadangan juga dinilai sebagai bagian dari tindak pidana pencurian.
Fasial menambahkan, polisi mengejar dua tersangka pencurian serta penghadangan berinisial PJ dan DM. Keduanya juga terlibat dalam pencurian dan penghadangan namun sampai kini belum berhasil ditangkap polisi.
“Kami meminta keduanya untuk menyerahkan diri, karena kami masih terus lakukan pengejaran,” ungkap Faisal.
Jaga investasi
Faisal menjelaskan, para pelaku penghadangan mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat di Lamandau. Namun, pengakuan itu disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Faisal menilai, gerakan seperti itu merupakan tindakan premanisme yang tidak bisa dibiarkan. Ia mengimbau kepada organisasi masyarakat manapun untuk tidak melakukan kekerasan juga pengancaman terhadap siapapun.
“Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jadi saya harap mohon hentikan supaya situasi kamtibmas di wilayah Kalteng terjaga. Ini juga sesuai Instruksi Presiden melalui Kapolri bahwa iklim investasi harus dijaga,” ungkap Faisal.