Setelah 10 tahun berdiri, Provinsi Kalimantan Utara mempunyai ibu kota, yakni Tanjung Selor yang masih berupa kecamatan. Pembentukan kota baru menemui sejumlah kendala.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pembentukan daerah otonomi baru Kota Tanjung Selor, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, masih menemui sejumlah kendala. Selain adanya moratorium pembentukan daerah baru dari pemerintah pusat, sejumlah persyaratan administratif di tingkat pemerintah daerah juga belum selesai dikerjakan.
Ibu kota Provinsi Kalimantan Utara adalah Tanjung Selor yang saat ini statusnya masih sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Sejak Provinsi Kaltara berdiri pada 2012, pemerintah setempat menyiapkan pembentukan daerah otonomi baru Tanjung Selor yang diproyeksikan menjadi sebuah kota.
Presidium Daerah Otonomi Baru Tanjung Selor Achmad Djufrie mengatakan, pemerintah pusat saat ini masih memoratorium pembentukan daerah baru. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat pembentukan kota baru Tanjung Selor belum terealisasi. Selain itu, sejumlah persyaratan teknis dan administratif pun masih berjalan di tingkat pemerintah daerah.
Tanjung Selor yang saat ini berupa kecamatan memiliki luas 677,77 kilometer persegi. Menurut rencana, kecamatan ini akan dimekarkan karena syarat sebuah kota minimal mempunyai empat kecamatan.
”Berdasarkan kajian akademis, ada empat kecamatan yang disiapkan. Ada Tanjung Selor Ulu, Tanjung Selor Ilir, Jelarai Gunung Seriam, Apung, dan Bumi Rahayu,” kata Achmad saat dihubungi dari Balikpapan, Senin (27/2/2023).
Di sisi lain, Pemkab Bulungan masih berproses memekarkan wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Proses ini sempat tersendat lantaran sebelumnya sejumlah anggaran dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Saat ini, pemekaran Kecamatan Tanjung Selor masih berkutat dalam tata batas wilayah untuk membaginya menjadi kelurahan, desa, dan kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto mengatakan, setiap tahun Pemkab Bulungan menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan persyaratan administratif pemekaran Kecamatan Tanjung Selor. Anggaran itu digunakan untuk menyelesaikan tata batas desa yang nantinya akan dimekarkan juga menjadi beberapa kelurahan dan desa.
Sambil menunggu dibukanya keran moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat, seluruh syarat pembentukan kota baru Tanjung Selor bisa dipenuhi pemerintah daerah. (Yansen Tipa Padan)
”Dari kajian teknis, ini yang masih terus berproses. Misalnya, jumlah wilayah dan jumlah penduduk dalam sebuah desa dan kelurahan. Ini harus ideal dan sesuai peraturan,” kata Risdianto.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sebuah desa yang akan diubah statusnya menjadi kelurahan di luar Pulau Jawa dan Bali paling sedikit dihuni 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Hal ini yang masih dipastikan Pemkab Bulungan. Sebab, ada beberapa wilayah yang penduduknya tinggal terpencar.
Dalam keterangan tertulis, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kajian teknis yang disyaratkan peraturan. Acuan itu, kata Yansen, perlu diteliti agar jumlah penduduk, luas wilayah, dan tata batas tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sambil menunggu dibukanya keran moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat, Yansen berharap seluruh syarat pembentukan kota baru Tanjung Selor bisa dipenuhi pemerintah daerah,
”Kerangka kerja yang sudah ada kita laksanakan supaya pemekaran bisa segera terealisasi,” ujar Yansen.