Polres Indramayu Ungkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Jalur Pantura
Para tersangka menyasar kendaraan di jalur pantura untuk melihat apakah ada kesempatan beraksi atau tidak, terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan di sisi jalan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu mengungkap sindikat pencuri sepeda motor di sejumlah daerah di Jawa Barat. Tersangka yang merupakan residivis itu telah beraksi belasan kali. Mereka mengincar kendaraan di jalur pantura.
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dari dua jaringan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka itu adalah BND (26), JHR (44), SGY (24), dan MKN (35). Semuanya merupakan warga Krangkeng.
”Mereka hunting (menyasar) kendaraan di jalur pantura untuk melihat apakah ada kesempatan beraksi atau tidak, terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan di sisi jalan,” ucap Fahri dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Senin (20/2/2023).
Ketika kondisi sepi saat malam hari dan menjelang pagi, lanjutnya, tersangka langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T. Atas laporan masyarakat, polisi lalu mengidentifikasi tersangka adalah BND yang berperan sebagai eksekutor.
Polisi pun meringkus BND saat akan beraksi di daerah Sliyeg. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah kunci T, kunci magnet, dan sarung berwarna coklat yang digunakan untuk menutup wajah tersangka agar sukar dikenali. Menurut tersangka, ia telah menjual hasil curiannya kepada penadah, JHR.
”Dari interogasi, BND telah menjual beberapa kali hasil curiannya ke JHR dengan harga Rp 3 juta. JHR lalu menjualnya ke MKN dengan mengambil untung sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” ujarnya. MKN lalu menjajakannya kepada pembeli. Fahri masih mendalami total hasil curian tersangka.
Berdasarkan penyidikan, BND mengaku telah beraksi di 10 tempat kejadian di Kabupaten Indramayu. Lokasinya tersebar di sejumlah kcamatan, seperti Lohbener, Juntinyuat, Sliyeg, Jatibarang, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel. Bahkan, BND juga mencuri di Kabupaten Subang.
”Kami akan kembangkan terus jaringan curanmor ini karena aksinya luas. Apalagi, JHR ini merupakan residivis curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2014, 2016, dan 2019,” ujar Fahri. Adapun BND juga merupakan residivis kasus narkoba di Jakarta Utara beberapa tahun lalu.
Selain BND, JHR, dan MKN, polisi juga menangkap SGY yang diduga menjadi eksekutor curanmor. Polisi meringkusnya berdasarkan rekaman kamera pengintai di wilayah Lohbener. Pihaknya masih mendalami jumlah sepeda motor yang dicuri tersangka dan lokasinya.
Dari pengakuannya, SGY juga akan menjual hasil curiannya dengan harga Rp 3 juta kepada penadah berinisial IM yang hingga kini masih buron. Polisi pun masih mencari THR, tersangka lainnya yang diduga merencanakan pencurian itu. Fahri memastikan akan menangkap para pelaku.
Semoga tidak ada lagi yang kecurian.
Tersangka pencurian terancam penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tersangka yang berperan sebagai penadah terancam pidana penjara empat sampai tujuh tahun sesuai Pasal 480 KUHP.
”Mudah-mudahan dengan tindakan represif dan patroli, kasus C3 (curas, curanmor, dan pencurian dengan pemberatan) bisa menurun,” ujar Fahri. Akhir Januari lalu, pihaknya juga mengungkap sindikat curanmor lintas daerah yang telah beraksi di 16 tempat, termasuk di Majalengka.
Dimas Ananda Putra (22), warga Desa Telukagung, mengapresiasi upaya polisi menangkap para pencuri sepeda motor. ”Motor saya dicuri pada 31 Januari waktu saya liburan ke Yogyakarta. Tiga hari setelah lapor, pelakunya sudah tertangkap. Semoga tidak ada lagi yang kecurian,” ujarnya.