Besok Vonis Kasus Susur Sungai Ciamis, Keadilan Korban Jadi Pertimbangan
Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 anak. Majelis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIAMIS, KOMPAS — Pengadilan Negeri Ciamis akan menjatuhkan vonis terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai di Ciamis yang menewaskan 11 anak, Rabu (15/2/2023). Selain fakta persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan korban pada putusannya.
”Sidang perkara atas nama terdakwa Rofiah dengan agenda putusan akan dilaksanakan besok (Rabu) lebih kurang pukul 10.00. Tempatnya di ruang sidang utama,” ujar Indra Muharam dari Humas PN Ciamis kepada Kompas di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Sidang itu diketuai Dede Halim dengan dua hakim anggota, yakni Arprisol dan Indra. Majelis akan menjatuhkan vonis terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai pada Oktober 2021. Ia bertanggung jawab dalam kegiatan susur sungai Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru di Sungai Cileueur.
Susur sungai itu mengakibatkan 11 siswa meninggal. Polisi pun menetapkan Rofiah sebagai tersangka hingga kasusnya berjalan di pengadilan. Jaksa penuntut umum menuntut guru itu dengan pidana penjara lima tahun sesuai Pasal 359 KUHP.
Dakwaan lima tahun penjara merupakan tuntutan maksimal dalam Pasal 395 KUHP. Jaksa menilai, Rofiah yang juga pembina kepanduan lalai sehingga mengakibatkan sebelas anak tewas saat susur sungai.
”Hakim tidak bisa memvonis lebih dari (tuntutan maksimal) itu,” ucapnya.
Menurut Indra, majelis hakim bisa saja memvonis sama dengan tuntutan jaksa atau kurang dari pidana penjara lima tahun. Namun, pihaknya memastikan proses persidangan atas kasus yang telah berjalan lebih dari setahun itu sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim telah memeriksa setidaknya 21 saksi hingga mendengar pembelaan terdakwa. Pihaknya juga menganut asas praduga tak bersalah. ”Hakim akan memutuskan sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk korban,” ujarnya.
Sejumlah keluarga korban kasus susur sungai berharap putusan majelis hakim mengedepankan rasa keadilan bagi korban. ”Hukuman lima tahun (penjara untuk terdakwa) itu tidak cukup. Apalagi, ada 11 korban,” ujar Yuli Rahmawati (35), ibu mendiang Aldo Maulana Majid (13).
Warga Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, itu menilai hukuman bagi terdakwa adalah sebelas tahun. Namun, Yuli menyerahkan sepenuhnya putusan vonis kepada majelis hakim.
”Sekarang, anak saya sudah enggak ada. Ya sudahlah,” ucapnya.