Tangkap Pengedar Narkoba, Anggota Polres Lampung Tengah Dihadang Massa
Anggota Polres Lampung Tengah mendapat perlawanan dari sekelompok orang saat hendak menangkap pengedar narkoba. Petugas dilempari batu dan kendaraan mereka juga dirusak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Anggota Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Tengah dihadang massa saat menangkap tersangka pengedar narkoba di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dalam peristiwa itu massa juga melempari anggota polisi dengan batu serta merusak kendaraan aparat.
Aksi massa yang menghadang polisi itu beredar di media sosial. Dalam video tersebut petugas kepolisian tampak mendapat lemparan batu dari sekelompok orang. Selain itu, sebuah minibus yang dikendarai anggota kepolisian juga terlihat terguling dan dirusak.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisari Besar Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, anggotanya mendapat perlawanan dari sekelompok orang saat menangkap tiga tersangka pengedar narkoba pada Jumat (10/2/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu polisi menangkap tiga tersangka, yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29), dan AR alias Iyus (24). Ketiganya merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,04 kilogram sabu yang disimpan di dalam kandang sapi.
”Saat akan membawa para pelaku dan barang bukti, petugas dihadang oleh ratusan orang. Bahkan, petugas terjebak di lingkungan permukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” kata Doffie dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Menurut Doffie, penghadangan yang dilakukan warga sekitar itu diduga terjadi karena adanya provokasi dari pihak tertentu agar ketiga tersangka dilepaskan. Akibat insiden itu, empat unit mobil polisi rusak dan satu mobil terguling serta ringsek. Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu.
Saat penghadangan terjadi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Dwi Atma Yofi Wirabrata, yang memimpin penangkapan, segera meminta bantuan kepada Polres Lanpung Tengah. Setelah itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Doffie langsung datang ke lokasi untuk mengurai massa dan menenangkan warga.
Saat akan membawa para pelaku dan barang bukti, petugas dihadang oleh ratusan orang.
Doffie menambahkan, pihaknya mengajak tokoh/pemuka di kampung itu untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar terkait dengan penangkapan tersebut. Polisi juga menjelaskan bahwa tiga orang yang ditangkap malam itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
”Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami bahwa ini murni kasus pidana terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba,” kata Doffie.
Setelah warga berhasil diberi pengertian, para pelaku dan barang bukti yang disita bisa dibawa ke Markas Polres Lampung Tengah. Hingga saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Doffie menambahkan, polisi masih menyelidiki provokator yang memicu insiden penghadangan dan perusakan mobil anggota polisi. Ia menyatakan, polisi bakal menindak tegas warga yang mencoba menghalangi polisi saat hendak menangkap tersangka kasus narkoba atau kriminalitas lainnya. Insiden serupa diharapkan tak terulang kembali.
Upaya perlawanan terhadap jajaran Polres Lampung Tengah saat hendak meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba bukan kali ini terjadi. Pada Senin (5/12/2022) anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah juga pernah dihadang massa saat meringkus empat tersangka pemakai dan pengedar narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Dwi Atma Yofi Wirabrata menuturkan, saat itu dirinya mengalami luka di bagian tangan kiri karena menangkis serangan warga yang hendak memukul dengan kayu.
Dalam kejadian di Kampung Terbanggi Besar itu, polisi telah meringkus empat tersangka dan hendak membawa mereka ke Markas Polres Lampung Tengah. Namun, di tengah jalan, polisi dihadang sekelompok orang yang membawa kayu dan senjata tajam.
Mereka juga memecahkan kaca mobil milik kepolisian. Bahkan, dua orang dari empat tersangka yang telah diringkus berhasil direbut paksa dan dibawa pergi.
Beberapa hari kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang sempat dibawa kabur tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku penyerangan terhadap aparat.