Satgas Pangan Temukan Toko yang Menahan Stok Minyakita di Kendal
Belasan ton minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ditahan oleh sebuah toko dan dijual dengan harga melampaui HET di Kendal, Jateng. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kasus serupa.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
KENDAL, KOMPAS — Sebulan terakhir, masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah mengeluhkan kelangkaan minyak goreng Minyakita. Setelah ditelusuri, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Jateng menemukan adanya 17,5 ton Minyakita yang menumpuk di gudang salah satu toko di Kendal, Jateng. Minyak goreng itu dijual sedikit demi sedikit dengan harga melebihi harga eceran tertinggi.
Minyakita merupakan minyak goreng kemasan yang menjadi bagian program Minyak Goreng Rakyat dari Kementerian Perdagangan. Produk yang merupakan pemenuhan kewajiban produsen memasok pasar domestik atau DMO itu diluncurkan pada pertengahan 2022 untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng.
Setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Minyakita, Satgas Pangan Polda Jateng mengecek ke berbagai lokasi. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati stok Minyakita kosong atau tidak ada sama sekali di seluruh Jateng.
Beberapa hari lalu, Satgas Pangan Polda Jateng mendapatkan informasi tentang adanya sebuah toko di Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, yang masih menjual Minyakita. Di toko berinisial TJ tersebut, Minyakita dijual Rp 15.400 per liter. Itu melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
”Kami menemukan adanya stok Minyakita yang ditahan di gudang Toko TJ sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton. Toko ini bukan menimbun, melainkan menahan dengan cara membatasi penjualan sedikit demi sedikit. Selain menahan stok, toko itu juga sudah menjual 13.752 liter Minyakita di atas HET,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio di Kendal, Kamis (9/2/2023).
Pemilik atau pengelola toko tersebut tidak disanksi pidana karena dinilai tidak melakukan tindak pidana. Kendati demikian, pemilik toko diminta segera menyalurkan Minyakita yang ada di gudangnya dengan harga di bawah HET.
Jika tidak mau, pemilik toko akan diberi sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Proses penyalurannya akan dipantau oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyesalkan perbuatan pemilik toko yang menahan penjualan Minyakita sehingga membuat masyarakat resah. Windu berharap kejadian itu merupakan yang pertama dan terakhir di wilayahnya. ”Saya berpesan, nantinya masyarakat yang membeli Minyakita ini benar-benar yang membutuhkan,” ucapnya.
Sebelumnya, kelangkaan Minyakita disesalkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jateng. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APPSI Jateng Suwanto menduga kelangkaan Minyakita disebabkan banyaknya minyak kelapa sawit mentah yang diekspor. Kondisi itu membuat stok minyak dalam negeri terbatas.
”Minyak kelapa sawit mentah yang diekspor sampai 80 persen, sisanya sebesar 20 persen untuk jatah dalam negeri. Sebelum ekspor harus dipastikan dulu kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” ujar Suwanto.
Pemerintah sedang berupaya mengatasi kelangkaan Minyakita.
Selain membatasi ekspor, pemerintah juga diharapkan Suwanto bisa memberlakukan pajak untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah. Pajak itu nantinya bisa dialokasikan untuk tambahan subsidi minyak goreng di pasaran. Dengan begitu, harganya bisa lebih terjangkau untuk masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng M Arif Sambodo mengatakan, pemerintah sedang berupaya mengatasi kelangkaan Minyakita. Upaya itu salah satunya dengan menaikkan besaran DMO yang semula 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan.
”Dengan cara ini, ketersediaan Minyakita aman, setidaknya sampai empat bulan ke depan. Tugas kami di daerah mengawasi distribusinya,” ujar Arif.
Selain mengamankan stok dalam negeri, peningkatan DMO juga diharapkan bisa menjamin harga jual Minyakita tetap sebesar Rp 14.000 per liter hingga tingkat konsumen. Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan Minyakita melebihi HET diminta melapor kepada pemerintah setempat.
Menurut Arif, pemerintah juga akan mengoptimalkan Sistem Informasi Sarana Perdagangan untuk memantau penjualan Minyakita, termasuk apabila ada yang dijual melebihi HET. Dalam penyaluran Minyakita, pemerintah juga berencana bekerja sama dengan BUMN supaya bisa memantau penyaluran dari tingkat produsen hingga pengecer.