Mengaku Keturunan Bangsawan, Pria Asal Yogyakarta Tipu Pengusaha Sumbar Rp 1,1 Miliar
Polda Sumbar menangkap pria asal Yogyakarta atas dugaan kasus penipuan dengan kerugian senilai Rp 1,165 miliar. Tersangka mengaku keturunan bangsawan dan punya warisan dalam melancarkan aksi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang warga Yogyakarta atas dugaan kasus penipuan dengan kerugian senilai Rp 1,165 miliar. Pelaku mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Kasunanan Keraton Surakarta Hadiningrat untuk melancarkan aksinya.
Terduga pelaku penipuan tersebut adalah BRM (Bendoro Raden Mas) DBA (48), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ia dilaporkan oleh korbannya, yakni MYK, pengembang proyek Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, Selasa (7/2/2023), mengatakan, penyidik telah memanggil tersangka dua kali, tetapi tidak datang. Tersangka juga gonta-ganti nomor ponsel dan berpindah-pindah tempat tinggal.
”Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa pelaku. Pada 27 Januari 2023, sekitar pukul 02.00, penyidik menangkap DBA di Front One Ratu Hotel, Kabupaten Nganjuk, lalu dibawa ke markas Polda Sumbar, diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dwi di Padang.
Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini bermula pada Agustus tahun lalu. Saat itu, korban MYK mencari investor untuk mengembangkan resort wisata miliknya di Kayu Tanam. Korban kemudian berjumpa dan berkenalan dengan tersangka di kantor Dempo, Jalan Tim Tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Tersangka DBA meyakinkan korban bahwa ia merupakan keturunan Pakubuwono V dan mengaku mendapat warisan Rp 5 triliun dengan menunjukkan foto buku rekening dan tumpukan uang.
Kepada korban, tersangka mengaku butuh uang untuk biaya verifikasi pencairan harta warisan itu. Uang juga dibutuhkan untuk biaya operasional mengangkut uang investasi yang dijanjikan ke Padang, antara lain membeli beberapa truk. Korban yang terperdaya akhirnya mengirimkan uang secara bertahap dengan nilai total Rp 1,165 miliar.
Setelah beberapa waktu, kata Dwi, progres proyek investasi yang dijanjikan tersangka tidak kunjung jelas. DBA terus mengulur-ulur waktu dan menjanjikan uang itu sudah ada dan siap dikirim dengan truk yang sudah dibeli. ”Karena tidak kunjung jelas, korban melapor ke Polda,” ujar Dwi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan mengatakan, timnya telah menyelidiki ke pihak Keraton Surakarta, ternyata tersangka bukanlah keturunan Pakubuwono V Kasunanan Keraton Surakarta. Klaim bahwa tersangka mendapat warisan Rp 5 triliun juga palsu.
”Kondisi palsu ini jelas memenuhi unsur pidana penipuan,” kata Andry. Tersangka DBA dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Andry menjelaskan, selain karena klaim tersangka keturunan bangsawan dan punya harta warisan Rp 5 triliun, korban terperdaya dan mengirimkan uang hingga Rp 1,165 miliar karena tersangka juga pernah datang mengecek lahan Anai Land bersama timnya. Sebagian uang korban juga sudah dibelikan truk yang dijanjikan untuk mengangkut uang investasi.
Menurut Andry, tersangka DBA dibantu beberapa orang dalam melancarkan aksinya, termasuk yang mengenalkan korban kepada tersangka. Penyidik sedang mendalami peran tiap-tiap orang tersebut, termasuk aliran uangnya. ”Tidak menutup kemungkinan kami tetapkan tersangka-tersangka baru lainnya,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan kami tetapkan tersangka-tersangka baru lainnya.
Andry melanjutkan, selain membeli truk, tersangka juga membelanjakan uang korban sejumlah barang bantuan sosial (bansos), seperti Al Quran, kain sarung, baju batik, baju daster, dan baju ganna. Bansos itu sebagai kamuflase bahwa pelaku merupakan orang baik.
Barang-barang bansos itu beserta sejumlah kendaraan, buku rekening, dan surat-surat milik tersangka, serta kotak plastik, yang diklaim tersangka untuk tempat uang kepada korban, telah disita polisi sebagai barang bukti.
Ditambahkan Andry, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, tersangka DBA juga dilaporkan pernah beraksi di daerah lain di Indonesia. Beberapa korban sudah melapor ke polisi, antara lain di Yogyakarta dan Tangerang.
”Apabila memang ada warga di luar sana merasa pernah tertipu tersangka, bisa buat laporan polisi dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumbar. Perbuatan tersangka bisa kita ungkap bersama,” ujarnya.