Pembunuhan Warga Nduga, Empat Prajurit TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keempat anggota TNI AD selaku terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dituntut seumur hidup penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga, Papua, dituntut penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Tuntutan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (6/2/2023).
Persidangan dimulai pada pukul 17.30 WIT. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw.
Salah satu anggota TNI yang juga terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten (Inf) Dominggus Kainama. Dominggus tidak dituntut penjara seumur hidup dan diberhentikan sebagai anggota TNI karena telah meninggal akibat sakit pada 24 Desember 2022.
Sidang dipimpin oleh Kolonel (Chk) Rudy Prakamto selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota, yakni Letnan Kolonel Laut (Chk) Slamet Widodo dan Letkol (Chk) Arie Fitriansyah. Adapun oditur militer, Kolonel (Chk) Yunus Ginting dan Mayor (Chk) Fathurahman Yasir.
Turut hadir Gustaf Kawer selaku kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban yang berjumlah sekitar 20 orang. Perwakilan dari Komisi Yudisial juga ikut memantau proses persidangan dalam kasus ini.
Kolonel (Chk) Yunus Ginting selaku oditur dalam pembacaan tuntutan menegaskan, para terdakwa terbukti memenuhi unsur tiga pasal dalam kasus pembunuhan empat warga asal Kabupaten Nduga. Pembunuhan dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022. Identitas empat korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Ia memaparkan, tiga pasal yang terbukti dilanggar oleh empat terdakwa adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, serta Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan jenazah.
Adapun hal yang memberatkan sebagai dasar tuntutan terhadap empat terdakwa, yakni aksi mereka telah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib prajurit TNI, serta merugikan nama baik institusi TNI. Sementara hal yang meringankan adalah keempat prajurit belum pernah dihukum dan mengaku bersalah sehingga memudahkan proses penyidikan kasus ini.
”Para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa,” tegas Yunus.
Sementara itu, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya, yakni Letnan Satu (Chk) Agustinus Hestu dan Letnan Dua (Chk) Sionefrat Goni menyatakan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang direncanakan pada Rabu (8/2/2022) ini.
Gustaf Kawer selaku kuasa hukum bersama Aptor Lokbere, kerabat dari salah satu korban menilai, tuntutan yang dibacakan oditur sudah sesuai dengan pidana penjara dalam pembunuhan berencana dan fakta-fakta persidangan. Keduanya berpendapat tuntutan bagi para terdakwa sudah cukup maksimal.
”Oditur berhasil membuktikan adanya perencanaan pembunuhan, mutilasi hingga pembakaran mobil yang ditumpangi para korban. Kami berharap hakim bisa memutuskan vonis yang sama dengan tuntutan oditur,” harap Gustaf.
Diketahui peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT. Para korban membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut. Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu. Para pelaku juga membakar sebuah mobil yang ditumpangi keempat korban.