logo Kompas.id
NusantaraPembunuhan Warga Nduga, Empat ...
Iklan

Pembunuhan Warga Nduga, Empat Prajurit TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup

Keempat anggota TNI AD selaku terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dituntut seumur hidup penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Keempat anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Keempat anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

JAYAPURA, KOMPAS — Empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga, Papua, dituntut penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Tuntutan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (6/2/2023).

Persidangan dimulai pada pukul 17.30 WIT. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000