logo Kompas.id
NusantaraWarga Menangi Gugatan, Pulau...
Iklan

Warga Menangi Gugatan, Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang

Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penolakan, warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, memenangi gugatan terkait pertambangan di pulau kecil tersebut. Perusahaan akan melakukan langkah banding atas putusan ini.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 5 menit baca
Warga Wawonii berfoto di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/2/2023).
DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM WARGA WAWONII

Warga Wawonii berfoto di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/2/2023).

KENDARI, KOMPAS — Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penolakan, warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, memenangi gugatan terkait dengan pertambangan nikel di pulau kecil tersebut. Selain gugatan terkait aturan tata ruang, pengadilan juga memenangkan warga atas izin pertambangan PT Gema Kreasi Perdana meski masih di tingkat pertama. Perusahaan akan melakukan banding atas putusan ini dan tetap beroperasi sampai ada putusan yang mengikat.

Pada Kamis (2/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mengabulkan semua gugatan warga Wawonii terkait dengan izin pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Putusan tersebut menyebutkan batalnya keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP pada 2019. Pengadilan juga mewajibkan pemerintah terkait untuk mencabut keputusan tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000