Pakai Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Diringkus BNN
Dua orang yang terdiri dari pensiunan aparatur sipil negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Narkoba sudah masuk ke semua kalangan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
BATANG, KOMPAS — JZ (53), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama UBS (63), seorang pensiunan aparatur sipil negara, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang setelah kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kemungkinan keduanya terlibat dalam jaringan atau sindikat peredaran narkoba akan didalami melalui proses asesmen terpadu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di dua tempat berbeda pada Sabtu (28/1/2023) dan Minggu (29/1/2023). Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Sabtu malam. Petugas lantas mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 23.00, lalu meringkus UBS yang kala itu berada di lokasi.
Petugas BNN Kabupaten Batang kemudian memeriksa ponsel milik UBS dan menemukan sebuah percakapan berisi peta lokasi barang bukti narkotika. Setelah peta itu ditelusuri, petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang dilapisi plakban hitam dan ditutupi pecahan genting di salah satu sudut tembok, tak jauh dari posisi UBS ditangkap. Saat dicek, di dalam plastik itu terdapat narkoba jenis sabu dengan berat 0,50 gram.
”Kepada petugas, UBS mengatakan bahwa barang itu merupakan pesanan dari seseorang, yakni JZ. Adapun JZ akhirnya kami tangkap saat akan mengambil barang tersebut ke rumah UBS di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat pada Minggu dini hari,” ujar Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya, kedua orang tersebut dibawa menuju kantor BNN Kaabupaten Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada tahap awal, keduanya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui tingkat ketergantungan mereka terhadap narkoba. Berdasarkan hasil tes, UBS pernah mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu, tetapi lebih sering mengonsumsi sabu. Sementara itu, JZ pernah mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Khrisna mengatakan, UBS sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 1990 saat dirinya masih bekerja sebagai ASN. UBS mengaku sempat berhenti, kemudian mulai mengonsumsi narkoba lagi pada tahun 2009. Adapun riwayat penyalahgunaan narkoba oleh JZ tidak diterangkan lebih lanjut.
”Hubungan kedua orang ini adalah JZ meminta kepada UBS untuk mencarikan sabu. Jadi, JZ menyediakan uang, kemudian UBS mencari. Beberapa bulan belakangan, keduanya sering menggunakan narkoba bersama-sama,” kata Khrisna.
UBS dan JZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a, subsider Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Khrisna, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait orang atau jaringan yang menyuplai narkoba kepada UBS dan JZ. Kendati demikian, informasi itu belum bisa diungkap karena BNN Kabupaten Batang masih akan mendalami informasi tersebut lebih lanjut.
Ke depan, UBS dan JZ akan menjalani asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Batang, kepolisian, kejaksaan, dan tenaga kesehatan. Dalam kegiatan itu, akan didalami terkait dengan tingkat ketergantungan mereka terhadap narkoba. Selain itu, akan diketahui juga apakah keduanya terlibat jaringan atau sindikat peredaran narkoba. Hasil asesmen itu nantinya akan menjadi rekomendasi BNN kabupaten terkait dengan proses hukum kedua tersangka tersebut.
Rehabilitasi
Jimmy Muslimin, kuasa hukum JZ, menuturkan, kliennya menyesal telah melakukan penyalahgunaan narkoba. JZ juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat, khususnya di Kota Pekalongan.
”Saya akan mendampingi klien saya dalam menghadapi persoalan hukum terkait dengan kasus ini. Kami berharap semoga klien kami bisa direhabilitasi,” ucap Jimmy.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jateng Arief Dimjati juga menyesalkan peristiwa yang menyangkut anggota legislatif dan pensiunan ASN tersebut. Menurut dia, narkoba telah masuk ke semua kalangan di Jateng, mulai dari pesohor, penegak hukum, dosen, guru, hakim, hingga pejabat. Ke depan, pengawasan ketat akan terus dilakukan. Tidak hanya pada peredaran dan penggunaan narkoba, tetapi juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba.
”Narkoba itu musuh yang harus kita perangi bersama. Untuk itu, saya mengajak masyarakat melindungi orang-orang terdekatnya dari penyalahgunaan narkoba. Jika ada anggota keluarga atau orang terdekatnya yang kecanduan narkoba, hendaknya melapor kepada kami supaya bisa kami bantu pemulihan dari kecanduannya,” kata Arief.