logo Kompas.id
NusantaraSidang Tragedi Kanjuruhan,...
Iklan

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Persoalkan Anggota Polri Jadi Pengacara

Keberadaan penasihat hukum dari anggota Polri untuk tiga terdakwa dari anggota Polri dalam sidang Tragedi Kanjuruhan dipersoalkan karena dianggap melecehkan sistem hukum.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 4 menit baca
Hakim utama Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan arahan kepada saksi sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menghadirkan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (kiri) dan <i>security officer </i>Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Hakim utama Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan arahan kepada saksi sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menghadirkan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (kiri) dan security officer Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum kasus Tragedi Kanjuruhan menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa dari anggota Polri. Jaksa juga mempersoalkan keberadaan anggota Polri yang menjadi pengacara atau penasihat hukum tiga terdakwa.

Demikian diutarakan jaksa penuntut umum Rahmat Hary Basuki dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000