Penculik dan Pembunuh Anak Rencanakan Aksi sejak Desember
Kasus penculikan dan pembunuhan M Fadil Sadewa (11) sudah direncanakan sebulan sebelumnya. Salah satu pelaku yang sudah berusia dewasa diancam hukuman mati.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Kedua penculik anak di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah merencanakan aksinya sejak Desember 2022 lalu. Selama itu pula mereka berkeliling memantau untuk mencari calon korban. Dari pemeriksaan kedua tersangka juga diketahui jika salah satu pelaku sudah berusia 18 tahun dan terancam hukuman mati.
Polisi merekonstruksi penculikan dan pembunuhan M Fadil Sadewa (11), Selasa (17/1/2023). Rekonstruksi digelar di Markas Komando Satuan Brigadir Mobil Polda Sulawesi Selatan. Dalam rekonstruksi ini terdapat 35 reka adegan.
Adegan dalam rekonstruksi diperankan oleh F (18) dan untuk pelaku A (17) adegan digantikan oleh petugas. Rekonstruksi berlangsung dalam penjagaan ketat dan turut dihadiri jaksa penuntut.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan saat kedua pelaku merencanakan aksi pada Desember tahun lalu. Pelaku utama penculikan dan pembunuhan ini sekaligus yang punya ide adalah A (17). Dia pula yang diketahui sudah lama mencari informasi terkait penjualan organ tubuh dan menemukan alamat surat elektronik. Berbekal alamat surat ini dan penawaran yang dikirimkan, pelaku kemudian nekat menculik.
Dalam salah satu adegan pembunuhan, usai diculik di depan minimarket di Jalan Batua Raya, korban diberi komputer jinjing berikut penyuara telinga dan diminta memainkan gim di rumah keluarga A. Saat itulah pelaku melakukan upaya pembunuhan. Untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum, pelaku membawanya ke kamar mandi dan menyiram air berkali-kali. Mereka juga memeriksa nadinya. Setelah yakin sudah meninggal, korban diikat.
Pelaku lalu mengambil kantong sampah di sekitar rumah. Isi sampah dibuang dan kantongnya digunakan membungkus mayat korban. Mayatnya dibuang di kolong jembatan di Jalan Inpeksi PAM Timur, Waduk Nipa-Nipa.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Jufri Natsir yang memimpin rekonstruksi mengatakan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya.
”Kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan mengirim berkas perkara secepatnya. Berkas perkara akan dibagi, satu untuk pidana anak dan satu dewasa karena diketahui salah satu pelaku berusia 18 tahun. Untuk pelaku dewasa ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Jufri.
Jufri juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan psikolog dan psikiater, keduanya dinilai tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini mengatakan, walau satu tim, jaksa juga terdiri atas jaksa yang khusus menangani kasus pidana anak dan pidana dewasa.
”Kami yang menangani kasus pidana anak juga sudah mendapatkan sertifikat untuk persoalan pidana anak. Untuk sementara kami pelajari dulu fakta-fakta hukumnya. Paling lambat dua minggu waktu yang kami butuhkan. Kami masih menunggu berkas perkara dilimpahkan,” kata A Nurfitriani, salah satu jaksa yang khusus menangani kasus yang melibatkan anak dibawah umur.
Kasus penculikan dan pembunuhan Dewa terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu. Dia diculik dari depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar. Pelaku menculiknya karena tergiur menjual organ tubuhnya dengan harga mahal.
Namun, karena tak mendapat respons dari orang yang dikirimi surat, korban kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang. Pelaku ditangkap pada Selasa (10/1/2023) dini hari dan dari mereka lokasi pembuangan mayat korban diketahui.