logo Kompas.id
NusantaraKorban Pelanggaran HAM Berat...
Iklan

Korban Pelanggaran HAM Berat Talangsari Menantikan Penegakan Hukum

Keluarga korban pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung, menuntut negara mengembalikan hak-hak korban. Mereka juga ingin pemerintah menegakkan hukum atas kasus tersebut.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad (ketiga dari kiri) memberikan keterangan kepada media di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (15/11/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad (ketiga dari kiri) memberikan keterangan kepada media di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (15/11/2022).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Keluarga korban Talangsari di Lampung mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam tragedi berdarah itu. Namun, mereka berharap sikap itu dibarengi langkah nyata terkait pemenuhan hak korban dan penegakan hukumnya.

Tragedi itu terjadi dalam operasi militer 7-8 Februari 1989 di Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, yang saat itu masih berada di Lampung Tengah. Bentrok warga dengan pihak militer itu menewaskan 31 warga sipil, sebagian besar dari kelompok Anwar Warsidi. Sementara dari militer, Kapten Soetiman, Komandan Rayon Militer Way Jepara, dilaporkan tewas.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000