Dikemas dalam Pendingin Ruangan, Peredaran 43,6 Kilogram Sabu Digagalkan
Sebanyak 43,6 kilogram sabu dan ribuan butir obat jenis psikotropika diamankan dari empat lokasi di Makassar dan Surabaya. Polisi masih memburu empat tersangka yang diduga adalah bagian dari jaringan internasional.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·4 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS —Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 43,6 kilogram dan ribuan butir obat-obatan psikotropika. Sabu ini bagian dari total 105 kilogram yang sudah masuk ke Makassar sejak Mei tahun lalu. Diyakini, sebagian pasokan barang haram itu sudah disebar ke sejumlah wilayah di Sulawesi.
Kepala Polda Sulsel Irjen Nana Sudjana merilis tangkapan ini di Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023). Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto dan Kepala BNN Sulsel Ghiri Prawijaya.
Dalam kasus ini, empat tersangka ditangkap dan empat lainnya masih diburu. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 43, kilogram sabu, pil berlogo channel 1.891 butir, dan pil berlogo monyet 9.577 butir. Kedua jenis pil ini mengandung narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain barang bukti sabu dan pil, uang ratusan juta rupiah dan timbangan serta alat pres juga disita.
”Penangkapan dilakukan sejak awal Januari lalu di empat lokasi berbeda, termasuk satu lokasi di Surabaya (Jawa Timur). Peredaran narkoba ini dan tersangka adalah bagian dari jaringan internasional. Walau demikian, dalam aksinya mereka berada dalam sistem jaringan terputus,” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, sabu dan obat-obatan ini diambil para tersangka dari Surabaya. Diduga barang ini berasal dati Malaysia dan masuk melalui jalur laut via Kalimantan ke Sulawesi dan Pulau Jawa. Dari Surabaya ke Makassar, barang juga masuk melalui jalur laut.
”Barang dikemas dalam bungkusan yang disimpan dalam AC portable. Selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan jalur laut. Dari penyelidikan sementara tersangka mengaku sejak Mei tahun lalu sudah memasukkan sabu dan obat-obatan dari Surabaya. Total yang sudah masuk adalah 105 kilogram. Jadi, sabu 43,6 kilogram yang diamankan saat ini adalah bagian dari 105 kilogram itu,” katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Doli M Tanjung mengatakan, tim sudah mengintai para pelaku sejak akhir tahun lalu. Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Satuan Narkoba menangkap dua tersangka, yakni FN dan PE, di Jalan Abdulah Daeng Sirua, Makassar, Minggu (1/1/2023). Saat itu, polisi hanya menemukan satu saset kecil sabu. Namun, FN diketahui bagian dari pengedar. Adapun PE adalah pemakai.
Dari penangkapan ini, tim mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap SA di Jalan Faisal Makassar. Di sini, polisi pun hanya menemukan satu saset berisi sabu, uang ratusan juta, dan satu pistol jenis air softgun dan satu kotak peluru.
”Pengembangan kembali dilakukan dari tersangka yang sudah ditangkap dan diperoleh informasi terkait barang yang belum diambil di Surabaya. Kami akhirnya berangkat dan menemukan sabu di apartemen Edu City di lantai 31. Di situ kami menemukan 12,1 kilogram sabu,” kata Doli.
Sepulang dari Surabaya, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya polisi menggerebek rumah di Jalan Onta Lama pada Kamis (5/1/2023). Di sini polisi menemukan sabu seberat 31,5 kilogram dan menangkap RC dan RA. Menurut pengakuan tersangka, sejak tahun lalu mereka sudah memasukkan 45 kilogram sabu ke Makassar dan masing-masing 14 kilogram ke Palu dan Kendari.
Empat tersangka yang ditangkap adalah FN, SA, RC, dan RA. Adapun empat tersangka lain yang sedang diburu adalah IN, AM, FI, dan SM. Dalam kasus ini, RC dan RA bertugas menjemput narkoba di Surabaya. Keduanya pula yang mengirim ke Palu dan Kendari. Adapun tersangka lain terlibat dalam pengantaran. Untuk setiap 1 kilogram yang diantar, upahnya Rp 10 juta.
Sebagian tersangka yang buron berperan sebagai pengendali yang menentukan dimana barang dijemput maupun diantar. Ada pula yang berperan sebagai pencari orang yang akan bertugas mengantar. Dalam berkomunikasi untuk pengantaran maupun penjemputan, jaringan ini menggunakan aplikasi BBM dan Threema.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.