Kedapatan Bawa Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Polisi
Polisi menangkap Lucki Efendi (32), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lucki juga dipecat oleh DPC Partai Demokrat Solok.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Polisi menangkap Lucki Efendi (32), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Solok juga telah memecat Lucki terkait kasus tersebut.
Lucki ditangkap di pinggir jalan di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa (10/1/2023) pukul 00.15. Dari pelaku, polisi menyita satu paket sabu.
”Benar (Lucki) ditangkap tadi malam. Pelaku kami amankan (tahan) di Mako (Markas Komando) Polres Solok. Kami periksa dulu, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Solok Inspektur Satu Oon Kurnia, Selasa siang.
Oon menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa Lucki sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi itu, polisi langsung menuju lokasi transaksi dan melakukan penyelidikan.
Dalam proses itu, kata Oon, polisi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga sedang mengendarai mobil. Polisi membuntuti pelaku, kemudian memberhentikan dan menangkapnya di pinggir jalan di Jorong Pasa Usang.
”Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Oon.
Seluruh barang bukti itu lalu disita polisi dan dibawa ke Mako Polres Solok. Barang bukti tersebut, antara lain, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu ponsel iPhone berwarna hitam, dan satu mobil merek Honda Civic abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE.
Oon menjelaskan, dari keterangan Lucki, ia membeli sabu dari seseorang untuk digunakan sendiri. ”Pelaku mengaku sudah menggunakan narkotika sejak enam bulan terakhir,” katanya.
Oon menambahkan, bobot sabu yang disita belum diketahui karena penyelidik sedang melakukan penimbangan. Hingga sekarang, penyelidik juga terus mengembangkan kasus ini.
”Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ujarnya.
Pelaku mengaku sudah menggunakan narkotika sejak enam bulan terakhir.
Dipecat partai
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Datuak Tumanggung mengatakan, Partai Demokrat Solok sudah menggelar rapat pleno. Hasilnya, partai memecat Lucki terkait kasus tersebut.
”Dia (Lucki) diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD dan dari keanggotaan Partai Demokrat. Posisinya (sebagai Wakil Ketua DPRD) akan diganti oleh anggota fraksi yang lain,” kata Iriadi.
Selain itu, kata Iriadi, partai juga telah menunjuk Dedi Fajar Ramli sebagai pengganti antarwaktu (PAW) posisi Lucki di DPRD Kabupaten Solok. ”Demokrat di bawah pimpinan Iriadi Datuak Tumanggung mendukung Solok dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar Iriadi.
Sementara itu, Kompas berupaya menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra untuk konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari Dodi.